sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mantan Direktur Operasi II Waskita Karya jadi tersangka

Tersangka kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 05 Des 2022 20:25 WIB
Mantan Direktur Operasi II Waskita Karya jadi tersangka

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, tersangka adalah Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Bambang Rianto. Penetapan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 05 Desember 2022. 

“Adapun satu tersangka tersebut yaitu BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018 sampai dengan sekarang,” kata Ketut dalam keterangan, Senin (5/12).

Ketut menyebut, Bambang kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 5 Desember 2022. 

“Penahanan selama 20 hari terhitung sejak 05 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022,” ujarnya. 

Menurutnya, Bambang melawan hukum dengan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF). Ia menyetujuinya dengan dokumen pendukung palsu.

Dalam rangka menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor. Belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, Tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sponsored

Sementara itu diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dana senilai Rp2 triliun terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya. Dana itu diduga mengalir namun tidak sesuai peruntukannya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, dana itu kini tengah ditelusuri oleh penyidik. Besar dugaan dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Terkait dengan Waskita Karya, kita juga sedang mendalami kasus dugaan penggunaan fasilitas substance finance atau SCF sebesar Rp2 triliun,” kata Kuntadi kepada Alinea.id, Rabu (5/10).

Kuntadi menyampaikan, nota atau invoice yang digunakan bersifat fiktif. Apalagi satu invoice digunakan untuk dua kali. “Diduga menggunakan dasar invoice ganda atau fiktif dari PT WSBP (Waskita Beton Precast)," ujarnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid