sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mantan Ketua DPRD Kepulauan Sula dijenguk ibunda

Sejumlah makanan favorit dibawakan ibu Zainal Mus saat dijenguk di rutan KPK K4.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 05 Jun 2019 11:15 WIB
Mantan Ketua DPRD Kepulauan Sula dijenguk ibunda

Mantan Ketua DPRD Kepulauan Sula Zainal Mus dijenguk anggota keluarganya pada momen hari raya idulfitri. Zainal yang menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijenguk oleh ibunda Oce Bungalan.

Oce mengaku, sengaja datang dari kediamannya di daerah Pulomas, Jakarta Timur, ke Rumah Tahanan (K4) KPK yang berada di belakang gedung Penunjang Merah Putih untuk bertemu putranya.

Oce membawa sejumlah makanan untuk putranya yang mendekam di Rutan K4.

"Tadi saya bawa makanan saja. Ada buah, kue. Favoritnya (Zainal) papeda, dan bebek," kata Oce, di depan Rutan K4, Jakarta Timur, Rabu (5/6).

Oce mengaku tidak merasa rumit dengan segala prosedur masuk kedalam Rutan K4. Meskipun, dia menjadi salah satu pengunjung yang ikut mengantre.

"Enggak rumit kok," ucapnya.

Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan jadwal besuk khusus hari raya Idulfitri bagi para pengunjung yang ingin menjenguk anggota keluarganya yang ditahan KPK selama dua hari.

Meski demikian, Oce mengaku hanya menjenguk putranya pada hari pertama lebaran saja.

Sponsored

"Cuma hari ini saja, karena besok saya terima tamu dirumah," ujar Oce.

Mengingatkan kembali, kasus rasuah yang menyeret Mantan Ketua DPRD Kepulauan Sula, Zainal Mus terjadi pada tahun 2009. 

Kala itu, Kepulauan Sula mempunyai proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Bandara Bobong di Kecamatan Bobong, Kabupaten Kepulauan Sula.

Zainal Mus, bersama Hidayat Mus dan rekannya Hidayat Nahumarury, Ema Sabar, dan Majestisa, diduga telah melakukan proses pengadaan lahan Bandara Bobong tidak sesuai dengan ketentuan.

Atas perbuatannya, Zainal dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Berita Lainnya
×
tekid