sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mantan pebulu tangkis Taufik Hidayat diperiksa KPK

Taufik Hidayat akan dimintai keterangan terkait pengembangan perkara di Kemenpora.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 01 Agst 2019 12:11 WIB
Mantan pebulu tangkis Taufik Hidayat diperiksa KPK

Mantan pebulu tangkis nasional Taufik Hidayat dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan mengenakan kemeja putih, staf khusus di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan, Taufik dimintai keterangan oleh tim penyidik terkait pengembangan perkara di  Kemenpora.

"Pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diproses di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (1/8).

Belum diketahui perkara yang membuat peraih medali emas Olimpiade Athena 2004 itu diperika KPK. Namun diketahui KPK tengah melakukan penyelidikan baru pada perkara dugaan suap ‎dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Beberapa saksi juga telah dipanggil oleh tim penyidik KPK. Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto adalah salah satu yang dimintai keterangan oleh tim penyidik pada Jumat pekan lalu.

Pada perkara suap ‎dana hibah dari pemerintah untuk KONI melalui Kemenpora, majelis hakim telah memvonis lima terdakwa. Kelimanya ialah Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy; ‎Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awuy; Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo; serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto.

Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Johny E Awuy divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara, serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. 

Keduanya dinilai terbukti menyuap Mulyana, Adhi Purnomo, serta Eko Triyanta, agar dapat memperlancar dua proposal dana hibah yang diajukan oleh KONI. Sedangkan tiga terdakwa lainnya masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid