sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mario Dandy minta maaf ke David lewat kuasa hukum

Tidak hanya Dandy, orang tuanya pun hanya menitipkan permohonan maaf melalui kuasa hukum.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 27 Feb 2023 14:46 WIB
Mario Dandy minta maaf ke David lewat kuasa hukum

Pihak kuasa hukum Mario Dandy Satrio datang menjenguk Cristalino David Ozora di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka tiba di rumah sakit sekitar pukul 13.45 WIB.

Tidak tampak kehadiran ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, di RS Mayapada. Hanya Dolfie Rompas selaku kuasa hukum Mario yang datang didampingi rekannya.

Dolfie Rompas menyatakan maksud kedatangan dirinya ke rumah sakit adalah untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada David dan pihak keluarga.

"Kami mewakili Mario ingin menyampaikan permohonan maaf, karena kemarin kan baru penyampaian maaf dari orang tua. Tapi ini kami datang untuk menyampaikan permohonan maaf dari Mario langsung," kata Dolfie di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Sekatan, Senin (27/2).

Selain menyampaikan permohonan maaf secara lisan, imbuh Dolfie, pihaknya juga memberikan dukungan dan doa agar David segera pulih.

Diungkapkan Dolfie, pihaknya selaku kuasa hukum baru dapat menjenguk David lantaran sebelumnya mendampingi Mario untuk menjalani pemeriksaan di kepolisian. Dolfie menyebut, Mario menitipkan pesan kepada kuasa hukum untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada David dan keluarga.

"Kemarin sempat Mario menyampaikan kepada kami untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Jadi, beliau menyampaikan kepada kami sebagai kuasa hukum untuk menyampaikan permohonan maaf kepada David dan kepada keluarga," tutur Dolfie.

Dolfie menuturkan, pihaknya tetap menghormati upaya hukum yang berjalan dalam proses penanganan kasus penganiayaan oleh Mario terhadap David. Namun, ia selaku kuasa hukum turut prihatin atas kondisi korban dari kliennya itu dan mendoakan kesembuhan David.

Sponsored

"Untuk masalah hukum tetap berjalan, kami menghormati upaya hukum dari penyidik Polres Jakarta Selatan, biarlah hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Namun kami sangat prihatin tentu dengan kondisi David, makanya kami datang hari ini untuk mendoakan agar David pulih," ujar dia.

Polres Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan David. Keduanya yakni Mario Dandy Satrio (MDS) dan Shane Lukas (S).

Mario dan Shane dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Berita Lainnya
×
tekid