sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Masih ngotot mudik? Inilah sanksinya

Pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik lebaran pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Bhismo Dwi Pamungkas
Bhismo Dwi Pamungkas Rabu, 21 Apr 2021 08:37 WIB
Masih ngotot mudik? Inilah sanksinya

Pemerintah menyiapkan sejumlah sanksi untuk masyarakat yang nekat mudik selama periode "keramat" 6-17 Mei 2021.

Berikut sejumlah sanksi yang diatur oleh Kementerian Perhubungan untuk masyarakat yang mudik Lebaran 2021.

1. Kendaran diputar balik

Ditlantas Polda Metro Jaya akan memeriksa setiap kendaraan yang lewat selama 6-17 Mei 2021 untuk memastikan apakah kendaraan mengangkut pemudik atau tidak.

Sanksi paling ringan adalah kendaraan akan diminta untuk putar balik.

"Kalau kendaraan pribadi, yang dibawa keluarga tanpa dipungut bayaran, kita putar balik," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

2. Ancaman sanksi pidana dan denda

Polisi akan memerika kendaraan pribadi yang dialihkan menjadi travel gelap untuk mengangkut pemudik. Untuk hal ini, polisi akan menerapkan sanksi tilang sesuai UU LLAJ.

Sponsored

Begitu juga dengan kendaraan pengangkut barang yang malah mengangkut pemudik. Ancamannya adalah penjara 1 atau dua bulan dan denda Rp250.000 hingga Rp500.000.

3. Menyita kendaraan.

Travel gelap atau kendaraan angkutan barang yang menyelundupkan pemudik, maka kendaraannya akan disita.

"Kami sita kendaraannya dan baru dipulangkan setelah 17 Mei," kata Sambodo.

Izin travel resmi atau bus kota yang mengangkut pemudik juga bisa dicabut. Namun, penerapan sanksi ini harus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.

"Kalau misalnya usaha yang berizin, seperti bus sudah dibilang gak boleh jalan, tetapi tetap jalan, itu ada sanksi dari Dinas Perhubungan. Mulai sanksi teguran atau pencabutan atau sanksi lain," kata Sambodo.

Berita Lainnya
×
tekid