Mayat dalam drum tewas akibat dirampok suami istri
Sepasang suami istri merampok dan membunuh Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, kemudian mayatnya dibuang ke dalam drum.

Sepasang suami istri merampok dan membunuh Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, kemudian mayatnya dibuang ke dalam drum.
Polri membeberkan motif pelaku pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi. Seperti diketahui Polda Metro Jaya telah menangkap dua pelaku berinisial MN dan SM sebagai pelaku pembunuhan Dufi.
“Dugaan sementara motifnya adalah perampokan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (21/11).
Menurut Dedi kedua pelaku sudah diserahkan pihak Polda Metro Jaya kepada Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Kedua pelaku sendiri diketahui sebagai sepasang suami istri.
Dedi mengatakan Polres Bogor akan melakukan proses rekontruksi. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui peran dan kemungkinan adanya pihak lain dalam aksi pembunuhan yang terjadi hari Minggu (18/11) itu.
“Masih didalami Polres Bogor dan ditangani oleh Polda Jabar. Masih diperiksa karena baru diserahkan hari ini. Nanti akan dicari keterlibatan perempuan apa dan nanti akan dikontruksi lagi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsidiair 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) subsidiair pasal 363 dan atau pasal 480. Dalam pasal tersebut dijelaskan tersangka terancam hukuman mati atau kurungan seumur hidup.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Cerita mereka yang tinggal di rusun reyot DKI: "Kita juga bayar sewa, masa dicat aja enggak?"
Selasa, 03 Okt 2023 12:15 WIB
Kemarau panjang dan sulitnya akses air bersih di Jakarta
Senin, 02 Okt 2023 06:08 WIB