sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Memutus rantai pernikahan anak

Pernikahan dini adalah krisis yang sangat serius. Itu menjadi alarm kematian yang sunyi karena menyumbang pada tingginya mortalitas ibu.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Senin, 23 Jul 2018 17:49 WIB
Memutus rantai pernikahan anak

Putri (bukan nama sebenarnya) masih duduk di bangku kelas 3 SMP ketika ia tiba-tiba sering absen dari sekolah. Perlahan, ia tak pernah masuk sekolah lagi dan tak memberi kabar ke teman-temannya yang lain. Belakangan, teman-temannya baru mengetahui jika Putri telah menikah. Kabar ini mengejutkan teman-teman kelasnya. Selama ini Putri tergolong anak yang cukup pandai dan baik di kelasnya.

Selain Putri, Sanita Rini juga awalnya akan dinikahkan orang tuanya, sesaat setelah ia menginjak usia 13 tahun. “Saya terkejut. Saya menangis dan marah,” ucap Rini pada Reuters. “Saya tahu dari teman-teman saya yang menikah muda, mereka tidak bisa melanjutkan sekolah, kehidupan mereka berakhir,” kata Rini.

Pernikahan anak memang bukan hal yang aneh di desa Rini. Para orang tua akan menikahkan anak mereka untuk mengurangi beban ekonomi keluarga. Di desa Rini, seorang perempuan berusia 16 tahun yang belum menikah akan dilabeli sebagai “perawan tua”. Tak heran jika orang tua Rini hampir menikahkannya di usia 13 tahun.

Rini akhirnya berkata pada orang tuanya, “Jika bapak ibu membatalkan pernikahan ini dan membiarkan saya melanjutkan pendidikan saya, saya akan membayar semua uang yang telah bapak dan ibu keluarkan untuk saya. Namun, jika bapak ibu maksa saya buat nikah, bapak ibu enggak bakal dapat apa-apa dari saya.”

Orang tua Rini akhirnya sepakat dan ia bangga karena orang tuanya mau mengubah cara pandang mereka. Rini bersama aktivis lainnya saat ini mendirikan koalisi 18+ yang rutin mengampanyekan pernikahan di atas usia 18 tahun.

Dari data UNICEF 2017, Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan angka pernikahan anak tertinggi di dunia sebanyak 1.459.000 anak. Riset dari UNICEF dan BPS juga mencatat satu dari sembilan anak perempuan di Indonesia menikah ketika usia mereka di bawah 18 tahun, dan mengakibatkan PDB turun sebesar 1,7%.

Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, usia minimum bagi pihak pria untuk menikah adalah 19 tahun, sementara perempuan adalah 16 tahun. Undang-undang tersebut kontradiktif dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.

Pasal tentang batas minimum usia calon mempelai tersebut pernah digugat sebelumnya pada 2015 oleh koalisi 18+ ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hakim MK menyatakan menolak putusan tersebut.

Sponsored

Salah satu alasannya, MK mengganggap beberapa agama dan budaya yang ada di Indonesia mempunyai pengaturan berbeda-beda untuk usia perkawinan. Agama Islam misalnya, tidak mengatur usia minimum perkawinan, tetapi, lazimnya orang bisa menikah jika sudah akil balik, berakal sehat, dan mampu membedakan yang baik dan buruk.

Di seluruh dunia, setidaknya ada 650 juta perempuan yang hidup saat ini menjalani pernikahan usia dini dari data grup kampanye Girls Not Bride. Sementara itu, negara-negara di benua Afrika menyumbang angka pernikahan anak yang cukup tinggi.

Demi menghindari zina

Selain karena alasan ekonomi seperti yang dialami oleh Sanita Rini, maraknya pernikahan anak di Indonesia juga disebabkan oleh konservatisme agama. Pernikahan dua anak di desa Tungkap, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan seminggu yang lalu sempat viral akhirnya dibatalkan karena tidak sah.

Pasangan tersebut pada 12 Juli lalu sempat membuat heboh warga desa setempat karena melakukan nikah siri. Proses ijab kabul mereka berlangsung tertutup dan diadakan di rumah nenek ZA, mempelai pria.

Selain kejadian di Kabupaten Tapin, pada Mei lalu di Sulawesi Selatan, sebuah pernikahan antara siswi Sekolah Dasar (SD) dan pemuda berusia 21 tahun juga batal digelar. Pernikahan yang sedianya digelar di Kabupaten Janeponto tersebut urung dilakukan karena tiada penghulu yang berani menikahkan kedua mempelai.

Suasana sempat gaduh lantaran ibu mempelai perempuan menangis, meronta, hingga pingsan karena anaknya batal dinikahkan. Acara pun diganti menjadi resepsi sunatan adik bungsu calon mempelai perempuan.

Alasan pihak keluarga kedua calon pengantin untuk menikahkan anak mereka yang masih di bawah umur pun sama. Mereka takut akan omongan tetangga dan kemungkinan terjadinya zina.

Selain dua pasangan di Kalimantan dan Sulawesi tersebut, pada 2016 publik Indonesia sempat dihebohkan atas pernikahan anak Arifin Ilham, pengkhutbah ajaran Islam. Pasalnya, anak laki-laki Arifin Ilham saat itu masih berusia 16 tahun. Ia memutuskan menikah di usia dini untuk menghindari maksiat.

Menurut Lies Marcoes, peneliti gender dan Islam, untuk menghindari zina solusinya bukanlah menikah dini, tetapi, memberikan pengetahuan. “Jawabannya bukan kawinkan mereka, karena mengawinkan mereka itu artinya orang dewasa panik secara moral," kata Lies dilansir dari BBC Indonesia.

Merugikan perempuan

Dari laporan UNICEF, pernikahan anak lebih banyak merugikan kaum perempuan. Anak perempuan yang menikah tidak hanya kehilangan masa kecilnya, tetapi juga terisolasi dari lingkungan sosialnya. Hubungan mereka dengan keluarga dan teman bisa terbatas dan kemungkinan mereka untuk mendapatkan pendidikan dan pekerjaan juga akan menjadi terbatas.

Selain itu, pengantin anak juga memiliki kemungkinan lebih besar untuk tertular penyakit kelamin dan HIV. Sebab, mereka belum bisa atau tak mampu untuk menegosiasikan hubungan seks yang lebih aman.

Tekanan agar cepat memiliki anak setelah menikah pun juga besar. Banyak pengantin anak yang pada akhirnya memiliki banyak anak ketika masih berusia muda. Di Nepal misalnya, lebih dari sepertiga perempuan berusia 20 hingga 24 tahun yang menikah sebelum berusia 15 tahun telah memiliki tiga orang anak atau lebih dibandingkan dengan perempuan yang menikah saat dewasa.

Pengantin anak juga memiliki kemungkinan kecil untuk menerima layanan kesehatan yang layak ketika mereka hamil. Di negara-negara seperti Bangladesh, Ethiopia, Nepal, dan Nigeria, perempuan yang menikah di usia dewasa akan memiliki kemungkinan dua kali lipat melahirkan anaknya di tempat dengan pelayanan kesehatan yang layak, dibandingkan dengan perempuan yang menikah di bawah usia 15 tahun.

Lies Marcoes mengatakan negara harus mengakui pernikahan anak sebagai krisis yang sangat serius. Pernikahan dini, kata Lies, adalah alarm kematian yang sunyi karena menyumbang pada tingginya kematian ibu.

Berita Lainnya
×
tekid