sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menaker imbau buruh dan TKI tak mudik

Menaker terbitkan SE tentang pembatasan kegiatan mudik Lebaran.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Senin, 19 Apr 2021 07:34 WIB
Menaker imbau buruh dan TKI tak mudik

Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI diimbau tidak mudik Lebaran pada 6 Mei hingga 17 Mei mendatang. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Covid-19.

"Mengimbau kepada Pekerja/Buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah," kata Menaker Ida dalam keterangannya Minggu (18/4).

Ida menyampaikan, penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan PMI. SE tersebut juga merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Covid-19 selama Ramadan 1442 Hijriah.

Meski demikian, larangan mudik dikecualikan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat, seperti terpaksa mudik lantaran ada keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang. Namun, buruh yang terpaksa mudik diwajibkan untuk melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM).

Sponsored

Adapun SIKM bagi para pekerja/buruh swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja/buruh. "Sementara itu, PMI dapat melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik dari dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri," jelas Menaker Ida.

Kepada Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Menaker mengimbau agar memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal.

Berita Lainnya
×
tekid