sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menangkal masifnya hoaks coronavirus

Kementerian Komunikasi dan Informatika mendeteksi 78 hoaks terkait coronavirus sejak virus itu mewabah.

Robertus Rony Setiawan
Robertus Rony Setiawan Kamis, 13 Feb 2020 15:34 WIB
Menangkal masifnya hoaks coronavirus

Beberapa waktu lalu, seorang warga Tanjung Duren, Jakarta Barat, Vivi Santoso mengaku menerima pesan dari aplikasi WhatsApp berisi kabar, novel coronavirus (2019-nCov) atau coronavirus disease (covid-19) sudah menular ke seorang warga China, yang menghuni Apartemen Taman Anggrek.

Awalnya, ia khawatir. Akan tetapi, karyawan sebuah perusahaan elektronik itu tak begitu yakin dengan kebenaran informasi yang diterimanya.

“Katanya sih hoaks,” tutur dia saat ditemui reporter Alinea.id di Tanjung Duren, Jakarta Barat, Kamis (12/2).

Informasi itu merupakan salah satu hoaks yang dideteksi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Berita bohong tersebut menyebar melalui pesan berantai WhatsApp, Facebook, dan Twitter pada 3 Februari 2020.

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo melaporkan, dari 23 Januari hingga 10 Februari 2020 sudah ada 77 hoaks terkait coronavirus. Satu lainnya muncul pada 6 Mei 2019, dengan narasi kurma harus dicuci bersih karena mengandung coronavirus dari kelelawar.

Dari 78 hoaks itu, intensitas paling banyak terjadi pada pekan kelima Januari (27-31 Januari 2020), yakni 34 hoaks.

Gencarnya pemberitaan dan masifnya hoaks

Direktur Komunikasi Indonesia Indicator Rustika Herlambang mengatakan, intensitas pembicaraan terkait coronavirus di Indonesia dipicu gencarnya pemberitaan di media online. Riset Indonesia Indicator mencatat, sepanjang 2 Januari hingga 5 Februari 2020, ada sebanyak 53.000 berita mengenai coronavirus yang diproduksi 1.339 media online.

Sponsored

“Kekhawatiran dan harapan kepada pemerintah menjadi salah satu isu terbesar di kalangan warganet,” ujar Rustika dalam rilis yang diterima, Kamis pekan lalu.

Di Twitter, menurut Rustika, warganet merespons isu coronavirus dengan muatan pesan antisipasi atau harapan untuk pencegahan aktif agar tak terjangkit.

“Secara umum, kekhawatiran menjadi isu yang memicu percakapan di kalangan kelompok ini. Ada kekhawatiran atas persebaran virus dan sangat mengharapkan pemerintah bisa memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat Indonesia,” tutur Rustika.

Warganet dari generasi milenial paling banyak bereaksi atas isu coronavirus, sebesar 83,7%. Dari jumlah tersebut, laki-laki paling banyak bereaksi, yakni 56,7%, sedangkan perempuan 43,3%.

Sementara di Facebook, sebanyak 48,28% warganet lebih banyak fokus untuk memantau perkembangan coronavirus yang diberitakan media massa.

Perkara hoaks, menurut Ketua Komite Pemeriksa Fakta Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Aribowo Sasmito, berita palsu bisa muncul berupa satire atau parodi, konten tiruan, konten palsu, konten salah, koneksi yang salah dalam isi informasi, dan konten yang dimanipulasi.

Hoaks pun bisa disusun sebagai informasi baru dari berita bohong yang sebelumnya sudah diklarifikasi. Misalnya, hoaks coronavirus yang masuk di dalam makanan kalengan China, yang beredar pada 4 Februari 2020 melalui pesan berantai WhatsApp. Menurut Aribowo, itu adalah modifikasi hoaks soal AIDS di makanan kalengan dari Thailand pada 2014.

“Hoaks itu mengambil tema yang sedang trending atau banyak menjadi perhatian masyarakat,” kata Aribowo saat dihubungi, Rabu (12/2).

Ia menerangkan, mayoritas hoaks dapat mudah disusun dengan menghubungkan konten foto atau video lama, dengan konteks isu terkini.

Ia mengamati, kasus coronavirus yang menjadi perhatian masyarakat di seluruh dunia, membuat sebaran informasi terkait masalah kesehatan di media sosial melonjak selama dua pekan belakangan. Imbasnya, hoaks tentang coronavirus semakin banyak dan menyebar luas, menandingi intensitas perbincangan isu-isu politik.

Beberapa hoaks menyangkut cara pencegahan dan pengobatan coronavirus, beredar luas melalui media sosial. Misalnya, menyembuhkan penyakit coronavirus dengan bawang putih yang tersebar pada 28 Januari 2020, minum obat merek Bodrex yang tersebar pada 29 Januari 2020, hingga wudu yang menyebar pada 3 Februari 2020.

“Hoaks jenis itu menunjukkan adanya semacam kepedulian yang semu. Maksudnya baik, tetapi caranya salah. Pembuatnya peduli, tapi tidak memverifikasi lebih dahulu kebenarannya. Akibatnya, terjadi pelintiran konteks informasi,” ujar Aribowo.

Namun, sayangnya kehendak warga untuk meneruskan pesan tidak benar cenderung lebih sigap, ketimbang kemauan untuk mengecek terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut. Ia menyebut, hal ini adalah gejala masyarakat era pascakebenaran (post-truth).

“Yang penting nyebarin duluan. Itu sudah biasa dalam grup-grup chat keluarga. Ketika ditanya dapat info dari mana, biasanya cuma bilang, ‘saya nge-share dari grup sebelah’,” ucap Aribowo.

Informasi dan edukasi itu penting

Sejumlah karyawan menggunakan masker saat keluar dari gedung BRI 2, Jakarta, Kamis (23/1/2020).Menteri Kesehatan Terawan Agusputranto memastikan bahwa pasien yang diduga terjangkit virus korona atau novel coronavirus (nCov) di gedung BRI 2 hanya menderita sakit tenggorokan biasa. Foto Antara/Reno Esnir.

Pemerintah tak tinggal diam dengan penyebaran hoaks coronavirus yang masif dan meresahkan. Pada awal Februari 2020, Kantor Staf Presiden (KSP) mendirikan Pusat Informasi Terpadu Virus 2019-nCoV Kantor Staf Presiden (PIT-KSP).

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Deputi IV KSP bidang Informasi dan Komunikasi Politik Juri Ardiantoro, PIT-KSP bertujuan memberi informasi lengkap dan kredibel soal coronavirus.

“Pusat Informasi Terpadu yang ada di KSP bisa menjadi rujukan bagi warga agar tidak termakan hoaks soal corona. Agar masyarakat tidak sembarangan menerima informasi yang sebetulnya bohong dan meresahkan,” ujar Juri saat dihubungi, Senin (10/2).

Lebih lanjut, Juri mengatakan, beberapa lembaga juga berkoordinasi dengan PIT-KSP, seperti Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Secara rutin, Juri menuturkan, PIT-KSP menyampaikan informasi terbaru terkait coronavirus, melalui situs web KSP, jumpa pers, dan rilis berita kepada publik.

“Data yang diolah oleh PIT-KSP adalah data yang dikeluarkan lembaga-lembaga kredibel, baik pemerintah pusat, daerah, maupun internasional,” ujarnya.

Kehadiran PIT-KSP disambut baik Aribowo. Menurutnya, dengan adanya PIT-KSP, pemerintah menunjukkan keaktifan memantau penanganan isu coronavirus. Di samping itu, PIT-KSP bisa menjadi pusat informasi utama dan terpercaya untuk publik.

Selain itu, kata Aribowo, PIT-KSP menunjukkan kehadiran pemerintah sebagai pemegang otoritas kebijakan. Sebab, menurut dia, perilaku dan pola pikir masyarakat telah terbentuk untuk cenderung mengabaikan pandangan para ahli atau pejabat tertentu. Menurutnya, kondisi ini disebut sebagai era matinya kepakaran.

 Tim medis mengevakuasi seorang pasien di dalam mobil ambulans menuju Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Kariadi saat simulasi penanganan wabah virus novel Coronavirus (nCoV) di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/1/2020). Foto Antara/Aji Styawan.

“Masyarakat lebih percaya kepada sumber informasi yang tidak jelas, bukan kepada jurnalis dan pemerintah,” katanya.

Fungsi lain PIT-KSP, kata Aribowo, bisa menjadi salah satu sarana untuk kembali menghormati segi kepakaran tertentu. Fungsi edukasi untuk mengenal dan bersikap kritis terhadap hoaks, kata dia, juga perlu dijalankan.

“Edukasi menjadi penting karena dapat menjadi ajakan bagi masyarakat untuk membiasakan diri tidak terburu-buru membagi suatu berita, juga mengenal tentang apa saja bentuk hoaks dan disinformasi,” kata dia.

Aribowo memandang, tak sedikit masyarakat yang belum paham pelintiran konteks dalam sebuah berita palsu. Ia menyimpulkan, hal itu dipengaruhi kemampuan literasi masyarakat yang masih rendah.

“Gara-gara malas membaca, maka mudah terpancing oleh judul berita yang menarik secara emosional. Akibatnya, orang gampang membaginya lewat grup-grup aplikasi percakapan,” katanya.

Oleh karena itu, Aribowo mengatakan, hoaks bisa saja terus menyebar, sejalan dengan adanya prinsip permintaan dan penawaran.

“Percuma nangkap satu atau 10 pelaku, kalau masyarakatnya doyan nyebarin hoaks. Penegakan hukum bukan solusi ideal untuk jangka panjang. Solusi terbaik adalah edukasi ke masyarakat,” ucapnya.

Ancaman hukuman

Setidaknya, polisi sudah menangkap dua pelaku penyebar hoaks terkait coronavirus di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur beberapa waktu lalu. Pelaku berinisial KR dan FB itu mengunggah narasi di Facebook, yang isinya menyatakan ada pasien terjangkit coronavirus di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan. Faktanya, informasi itu tidak benar.

Menurut Ketua Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Sinta Dewi, pelaku penyebar hoaks bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 14 ayat 1 beleid itu menyebutkan, siapa saja yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Di dalam ayat 2 disebutkan, siapa saja menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Infografik hoaks coronavirus. Alinea.id/Oky Diaz.

Sedangkan dalam Pasal 15 disebutkan, siapa saja menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

“Jerat hukum bagi pelaku penyebaran kabar bohong ditentukan tak hanya bagi tindak penyebaran melalui media konvensional, tapi juga media elektronik dan media sosial,” ujar Sinta saat dihubungi, Selasa (11/2).

Sementara itu, menurut ketentuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), proses peradilan untuk pelaku pembuat dan penyebar kabar bohong, bisa menghasilkan putusan pidana dan denda.

“Ada sanksi pidana enam tahun dan denda hingga Rp1 miliar jika menyebarkan hoaks melalui media elektronik. Jadi, sebetulnya sudah ada payung hukumnya dan bisa diterapkan,” ucap Sinta.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid