close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bupati Kepulauan Meranti, M. Adil. Dokumentasi Pemkab Kepulauan Meranti
icon caption
Bupati Kepulauan Meranti, M. Adil. Dokumentasi Pemkab Kepulauan Meranti
Nasional
Rabu, 14 Desember 2022 13:45

Mencak-mencak, Dasco minta Bupati Meranti instropeksi: Ada jalur konstitusi

"Saya harap ini tidak terjadi lagi."
swipe

Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, disarankan instropeksi atas pernyataan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berisikan setan dan iblis dalam polemik dana bagi hasil (DBH) minyak bumi dan gas (migas). Sebab, keluhannya dapat disampaikan melalui jalur konstitusional.

"Bupati [Meranti] sebagai pejabat publik tentunya perlu introspeksi, ada jalur-jalur konstitusi yang bisa dipakai. Apalagi, sebagai Bupati yang punya mitra anggota DPRD di kabupaten," ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (14/12).

Oleh karena itu, Dasco tidak sepakat dengan cara Adil meluapkan emosi terkait pembagian DBH migas. "Saya harap ini tidak terjadi lagi."

Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, sebelumnya mengusulkan ketentuan DBH migas masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. Alasannya, aturan DBH sangat sensitif sehingga perlu dibuat regulasi yang lebih jelas demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil. 

Selain itu, menurutnya, ketentuan DBH migas juga harus mendengarkan aspirasi pemerintah daerah (pemda) penghasil. "Ini penting agar berbagai tuntutan daerah terkait aspek keadilan dalam dana bagi hasil migas dapat dipenuhi. Paling tidak semakin mendekati harapan."

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berpendapat, murkanya Bupati Meranti kepada pejabat Kemenkeu soal DBH migas mencerminkan vitalnya mendengar aspirasi daerah. Fenomena tersebut diyakini juga terjadi di daerah penghasil migas lainnya.

Alas hukum tentang DBH migas mulanya diatur di dalam UU Nomor 33 Tahun 2004, lalu termaktub di dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Sementara itu, kegiatan minerba ada dalam UU Nomor 3 Tahun 2000.

Mulyanto menilai, memasukkan aturan DBH migas ke dalam UU Migas memungkinkan. Yang dibutuhkan hanyalah kemauan politik pemerintah. 

Dalam rapat koordinasi pengelolaan pendapatan belanja daerah se-Indonesia di Pekanbaru, Adil menumpahkan kekecewaannya kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lucky Alfirman. Pangkalnya, DBH yang diterima Kepulauan Meranti dinilai tidak sebanding dengan minyak yang diproduksi.

Adil mengungkapkan, Kepulauan Meranti memproduksi sekitar 8.000 barel minyak per hari. Sayangnya, pemerintah kabupaten (pemkab) tidak pernah mendapatkan perincian penerimaan daerah atas hasil sumber daya alam (SDA) tersebut.

Dirinya pun pernah mengajak Kemenkeu berdiskusi soal ini. Nahas, dalam sebuah pertemuan virtual, dirinya justru ditertawakan. Adil pun kecewa.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan