sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mendikbud belum bisa pastikan pembukaan kembali operasional sekolah

Mendikbud juga belum dapat memastikan para siswa dapat kembali belajar di sekolah pada awal tahun 2021.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Rabu, 20 Mei 2020 21:42 WIB
Mendikbud belum bisa pastikan pembukaan kembali operasional sekolah

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengaku belum dapat memastikan waktu pembukaan kembali operasional sekolah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih melakukan kajian berdasarkan kondisi pandemi Covid-19 di tanah air.

"Mengenai isu pembukaan sekolah kembali, kami memang sudah menyiapkan beberapa skenario. Namun, hal itu menjadi diskusi pada pakar-pakar dan keputusannya masih dalam pembahasan Gugus Tugas (Percepatan Penanganan Covid-19)," ujar Nadiem dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR, di Jakarta, Rabu (20/5).
pada awal tahun 2021.

Dia menjelaskan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengenai hal tersebut. Karena itu, Nadiem meminta masyarakat tak mempercayai isu yang menyebut sekolah akan kembali dibuka pada awal tahun 2021.

"Saya tidak bisa memberikan pernyataan apa-apa, karena keputusannya ada pada Gugus Tugas," ujar Nadiem.

Sponsored

Menurut Nadiem, pandemi Covid-19 berdampak pada dunia pendidikan tak hanya di Indonesia, tapi juga di berbagai negara dunia. Kegiatan belajar mengajar yang lazimnya berlangsung di sekolah, harus dilakukan di rumah setelah terjadi pandemi.

Dia meyakini, perubahan-perubahan yang terjadi selama pandemi akan mempengaruhi pelaksanaan kegiatan dunia pendidikan, mulai dari teknologi hingga pola pikir. Karena itu, Nadiem mengatakan pihaknya akan memasukkan proses pendidikan pada saat pandemi Covid-19 itu ke dalam cetak biru pendidikan.

Rapat dengar pendapat dengan Mendikbud tersebut membahas mengenai pemotongan anggaran Kemendikbud sebesar Rp4,9 triliun untuk penanganan Covid-19. Dalam rapat itu, fraksi-fraksi yang ada di Komisi X DPR menyetujui perubahan anggaran Kemendikbud tersebut yang sebelumnya berjumlah Rp75,7 triliun menjadi Rp70,7 triliun.

Berita Lainnya
×
tekid