sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mengapa sulit pastikan jumlah korban KM Sinar Bangun di Danau Toba?

Musibah tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Provinsi Sumatra Utara terjadi pada 18 Juni 2018 atau hari keempat Idul Fitri.

Sukirno
Sukirno Selasa, 26 Jun 2018 03:54 WIB
Mengapa sulit pastikan jumlah korban KM Sinar Bangun di Danau Toba?

Musibah tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Provinsi Sumatra Utara terjadi pada 18 Juni 2018 atau hari keempat Idul Fitri 1439 Hijriah.

Akan tetapi, hingga sepekan musibah itu berlangsung, belum ada kepastian mengenai jumlah penumpang kapal yang berlayar dari Pelabuhan Simanindo di Kabupaten Samosir menuju Pelabuhan Tigaras di Kabupaten Simalungun tersebut.

Pada 21 Juni atau hari keempat tenggelamnya kapal tersebut, sempat muncul perkiraan penumpang KM Sinar Bangun sebanyak 206 orang yang terdiri dari 19 orang selamat, tiga orang tewas, dan 184 orang hilang.

Instansi yang menjadi pemangku kepentingan di bidang transportasi juga tidak dapat menentukan jumlah penumpang, terutama dengan tidak adanya manifest pelayaran yang dimiliki manajemen KM Sinar Bangun.

Ketika meninjau penanganan yang dilakukan tim gabungan di Pelabuhan Tigaras pada 21 Juni, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan dari diskusi yang dilakukan dengan berbagai instansi, ada sejumlah langkah yang akan ditempuh untuk mengetahui jumlah penumpang kapal tersebut.

Dari pihak kepolisian, akan ditelusuri jumlah orang hilang berdasarkan data-data, laporan, dan perkiraan penumpang yang masuk Pelabuhan Tigaras.

Demikian juga dengan pembiayaan yang dikeluarkan penumpang karena adanya informasi mengenai pungutan terhadap setiap penumpang yang akan naik, pemeriksaan terhadap nakhoda tentang uang yang didapatkan di kapal, termasuk laporan dari korban yang selamat.

Hingga saat ini, jumlah penumpang KM Sinar Bangun yang menjadi korban masih simpang siur lantaran kapal itu tidak dilengkapi dengan manifest data penumpang.

Sponsored

Selain pemeriksaan dari pihak kepolisian, Basarnas juga akan melakukan pencarian sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang disesuaikan dengan data jumlah orang yang hilang.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian akan mendukung penuh upaya untuk mendapatkan data penumpang tersebut.

Untuk itu, Polri akan memintai keterangan sejumlah pihak, seperti nakhoda mengenai pungutan karcis, pungutan uang di kapal, dan proses pemberangkatan, sehingga bisa memastikan jumlah penumpang.

Laporan yang menyebutkan masih adanya 184 penumpang hilang dinilai tidak kuat. Sebab, hanya didasarkan pada pengaduan keluarga.

"Bisa saja anggota keluarganya masih jalan-jalan dan belum pulang," ujar Kapolri, dilansir Antara.

Jumlah penumpang KM Sinar Bangun baru dapat diperkirakan pada Senin (25/6) yang merupakan hari kedelapan pencarian. Berdasarkan rapat koordinasi yang digelar Senin petang, tim gabungan mengumumkan perkiraan penumpang KM Sinar Bangun sebanyak 188 orang.

Usai rapat koordinasi di Pelabuhan Tigas, Kepala Kantor SAR Medan Budiawan mengatakan, jumlah itu terdiri dari 21 penumpang yang selamat, termasuk tiga ABK KM Sinar Bangun.

Kemudian, tiga korban yang meninggal, sedangkan penumpang KM Sinar Bangun yang belum ditemukan sebanyak 164 orang.

Jumlah tersebut didapatkan berdasarkan penelitian dan pencocokan yang melibatkan seluruh instansi yang terlibat dalam proses pencarian.

Instansi-instansi itu adalah SAR Kota Medan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatra Utara, BPBD Kabupaten Samosir, Jasa Raharja, Kementerian Perhubungan, Polres Samosir, Polres Simalungun, Pemkab Simalungun, Dinas Perhubungan Simalungun, dan Dinas Sosial Simalungun.

"Hasil rapat itu telah disekapati dan ditandatangani peserta rapat," katanya.

Kepala Divisi Jasa Raharja Sumut M Evert Yulianto mengatakan, untuk korban yang meninggal dunia, pihaknya telah memberikan santuan masing-masing sebesar Rp50 juta.

Sedangkan, biaya perawatan untuk penumpang yang selamat maksimal Rp20 juta. "Pembayaran diberikan dengan transfer ke rekening ahli waris," katanya.

Jasa Raharja enggan menanggapi masalah manifest penumpang, tapi konsentrasi pada orang-orang yang berada di kapal yang tenggelam tersebut.

Kapal Motor Sinar Bangun (Foto: Facebook)

Perjelas kewenangan 

Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih menilai perlunya ada upaya untuk memperjelas dan mempertegas kewenangan dari Pemprov Sumut dalam pengawasan operasional kapal di perairan Danau Toba.

Menurut dia, dengan tonase di atas 5 grosstone (GT), izin operasional kapal di Danau Toba umumnya kewenangan Dinas Perhubungan Pemprov Sumut.

Jika sudah mengeluarkan izinnya, seharusnya Dinas Perhubungan Sumut memberikan tembusan tentang izin kapal tersebut ke pemerintah kabupaten.

Tembusan tersebut perlu berisi keterangan mengenai nama kapal, tonase, pemilik, dan rute yang diizinkan sehingga pemerintah kabupaten dapat mengetahuinya.

Setelah itu, perlu dijelaskan tanggung jawab pemerintah kabupaten dalam pengawasan operasional yang dikeluarkan pihak provinsi.

Selama ini, pemerintah kabupaten sering mengalami kesulitan dalam pengawasan operasional kapal karena tidak mendapatkan informasi yang jelas.

Jika sudah ada kejelasan mengenai kewenangan tersebut, pemerintah kabupaten dapat mengambil kebijakan pengawasan mengenai operasional kapal, termasuk mewajibkan adanya manifest pemberangkatan. Sehingga, jumlah penumpang bisa diketahui.

Selain itu, pihaknya menilai ada indikasi tumpang tindih dalam kewenangan selama ini sehingga tidak memaksimalkan tugas pengawasan yang dibutuhkan.

Ia mencontohkan operasional pelayaran di Pelabuhan Tigaras. "Di sini juga ada petugas dari Dinas Perhubungan dari provinsi," kata mantan Ketua Partai Demokrat Sumut tersebut.

 

 
Berita Lainnya
×
tekid