sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menkes ajak masyarakat vaksin booster kedua: Tersedia gratis

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan kebijakan pemberian vaksinasi Covid-19 booster kedua bagi masyarakat umum.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 10 Feb 2023 08:23 WIB
Menkes ajak masyarakat vaksin booster kedua: Tersedia gratis

Pemerintah bakal menggencarkan sosialisasi mengenai protokol kesehatan, tingkat imunitas, varian baru Covid-19, hingga vaksinasi di masyarakat. Hal ini sebagai upaya persiapan dan antisipasi pada masa transisi dari pandemi ke endemi.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, mengajak masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi booster kedua. Vaksin ini tersedia gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia. 

"Gratis, diutamakan bagi mereka yang sudah lebih dari enam bulan setelah dapat vaksinasi booster pertama. Bisa cek tiket di PeduliLindungi," kata Budi dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (10/2).

Diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan kebijakan pemberian vaksinasi Covid-19 booster kedua bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas pada 24 Januari 2023. 

Pemberian booster kedua dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi untuk meningkatkan titer antibodi sekaligus memperpanjang perlindungan di masyarakat. Hal ini sesuai dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi Menuju Endemi.

Diungkapkan Budi, pemerintah juga akan memastikan ketersediaan stok vaksin. Salah satu upayanya, yakni dengan mengutamakan vaksin dalam negeri.

"Dan menambah indikasi penggunaan vaksin produksi dalam negeri untuk anak, remaja, dan booster heterolog," ujar Budi.

Adapun untuk vaksinasi berbayar, Budi mengatakan hal ini masih terus dikaji dan bersifat pilihan. Kebijakan ini paling cepat akan diterapkan setelah masa transisi pandemi ke endemi berakhir.

Sponsored

Budi menuturkan, tahun ini merupakan momen di mana Indonesia akan bergeser dari pandemi menjadi endemi. Untuk meghadapi hal ini, Kemenkes telah memiliki kerangka strategi menuju endemi dan terus berdiskusi dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Dalam hal ini, WHO bakal melakukan review di setiap negara untuk melihat dampak Covid-19 ini terhadap rumah sakit dan angka kematian akibat Covid-19. Dikatakan Budi, apabila angka masuk rumah sakit, masuk ICU dan wafat sudah sama seperti penyakit menular lain seperti influenza, demam berdarah, tuberkulosis, dan malaria, maka hal tersebut dapat masuk kategori infeksi biasa.

"Sehingga, nanti akan menjadi pertimbangan utama mereka untuk mencabut status public emergency of International concern, atau bahasa awamnya kita sebut status pandemi dunia," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid