sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Marak kejahatan siber, Menkominfo: Perlu UU Perlindungan Data Pribadi

Johnny mengklaim, perlindungan data selama ini telah diatur di berbagai regulasi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Sabtu, 22 Agst 2020 12:44 WIB
Marak kejahatan siber, Menkominfo: Perlu UU Perlindungan Data Pribadi

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, menilai, keberadaan regulasi perlindungan data pribadi amat dibutuhkan saat ini. Alasannya, marak terjadi serangan siber oleh pelaku tak dikenal terhadap sipil.

"Kita juga membutuhkan undang-undang yang langsung menangani dalam satu koordinasi penting yang berhubungan dengan perlindungan data masyarakat, data pribadi," katanya dalam webinar "Telemedisin untuk Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan" dalam kanal YouTube Kominfo, Sabtu (22/8).

Menurutnya, serangan siber yang terjadi belakangan ini begitu dahsyat. Bahkan, terdapat satu media arus utama (mainstream) yang turut menjadi sasaran.

Karenanya, politikus Partai NasDem itu mengklaim, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) perlu menyiapkan legislasi perlindungan data pribadi.

"Kita perlu menyiapkan satu legislasi primer yang betul-betul bisa diimplementasikan agar data pribadi kita mendapat perlindungan secara hukum yang memadai," papar Jhonny.

Baginya, perlindungan data pribadi perlu dilindungi oleh teknologi kemanan dan sumber daya manusia (SDM) yang memadai. "Agar data-data itu, yang mempunyai nilai-nilai keekonomian yang luar biasa tingginya, dikelola memadai dan bermanfaat oleh bangsa kita," terangnya.

Dia menyampaikan, penggodokan legislasi perlindungan data probadi masih berproses di DPR. Hanya saja aturan terkait perlindungan data disebut telah tecermin pada sejumlah regulasi yang ada.

"Kita di Indonesia mempunyai banyak sekali undang-undang, aturan, payung hukum, legalisasi primer yang mengatur perlindungan data pribadi yang sudah tersebar di berbagai sektor, yang sudah tersebar di berbagai jenis undang-undang yang saat ini dicoba untuk diterapkan secara disiplin oleh sekor, termasuk undang-undang kesehatan, undang-undang perbankan, OJK, Bank Indonesia yang mengatur tata kelola data," urai Johnny.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid