sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menkumham hadir, politisi PKS mangkir dari panggilan KPK

Menkumham Yasonna Laoly dan Tamsil Linrung diperiksa sebagai saksi dalam kasus KTP-el.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Senin, 02 Jul 2018 14:18 WIB
Menkumham hadir, politisi PKS mangkir dari panggilan KPK

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam penyidikan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el), Senin (2/7). Yasonna diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka dalam kasus KTP-el, yaitu Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. 

Saat tiba di KPK, Yasonna mengakui dirinya akan diperiksa untuk Irvanto. "Ya saya kira begitu," kata Yasonna dikutip Antara.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK mengagendakan pemeriksaan empat orang saksi lain untuk dua orang tersangka tersebut. Selain Yasonna, empat orang lainnya adalah politisi Partai Golkar Aburizal Bakrie, mantan sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Mulyadi, dan politisi PKS Tamsil Linrung.

Selain Yasonna, Diah Anggraeni juga memenuhi panggilan dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Sementara Tamsil Linrung dipastikan tidak akan hadir ke gedung Merah Putih untuk memenuhi panggilan penyidik.

"Saksi Tamsil Linrung melalui stafnya tadi datang dan membawa surat. Yang bersangkutan ada kunjungan kerja hari ini dan minta jadwal ulang," kata Febri.

Ini merupakan kali kedua mantan anggota DPR RI itu mangkir dari panggilan penyidik. Panggilan pertama pada Tamsil, dilayangkan pada Senin (25/6) lalu.

Dalam dakwaan terhadap mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, nama Tamsil dan Yasonna sempat disebut menerima aliran dana proyek KTP-el senilai Rp 5,95 triliun.

Tamsil yang merupakan mantan wakil ketua Banggar DPR, disebut menerima US$ 700.000. Adapun Yasonna disebut-sebut menerima jatah US$ 84.000

Sponsored

Irvanto yang merupakan keponakan mantan ketua DPR Setya Novanto, bersama pengusaha Made Oka, ditetapkan sebagai tersangka korupsi KTP-el pada 28 Februari 2018 lalu.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-el dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera. Ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee sebesar 5% untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-el.

Irvanto diduga menerima total US$ 3,4 juta pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Sedangkan Made Oka adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang investment company di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana. Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total US$ 3,8 juta.

Berita Lainnya
×
tekid