sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menkumham persilakan Rizieq pulang kapan saja

Nama Rizieq Shihab tidak tercantum dalam daftar cekal.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Selasa, 25 Feb 2020 18:55 WIB
Menkumham persilakan Rizieq pulang kapan saja

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mencekal atau melarang Imam Besar FPI Rizieq Shihab kembali ke tanah air.

Pernyataan Yasonna tersebut merespons pertanyaan Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, Muhammad Syafi'i dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III bersama Kementrian Hukum dan HAM (Kumham) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/2).

Menurut Yasonna, Rizieq bisa kembali ke Indonesia kapan saja ia mau karena berdasarkan daftar keimigrasian, nama Rizieq juga tidak tercantum dalam daftar cekal.

"Kalau beliau mau masuk, ya masuk saja. Enggak ada, kita enggak ada daftar cekal kita, enggak ada daftar tangkal di kita. Kalau mau masuk, masuk," kata Yasonna.

Dijelaskan politikus PDIP ini bahwa sepengetahuannya tidak ada juga pencekalan yang dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi. Artinya, pemerintah mempersilakan Rizieq kembali jika ia ingin pulang.

"Kalau mau kembali, kembali saja, tidak ada permintaan dari penegak hukum atau dari siapa saja kepada imigrasi yang mengatakan yang bersangkutan ditangkal untuk masuk Indonesia," terangnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Muhammad Syafi'i menanyakan kejelasan nasib Rizieq kepada Yasonna, dan meminta klarifikasi langsung kabar pencekalan yang sempat tersebar di masyarakat.

”Apa yang menyebabkan Habib Rizieq tidak bisa kembali ke Indonesia? Apa yang harus dilakukan oleh, bukan Habib Rizieq ya, pemerintah Indonesia dalam rangka melaksanakan tujuan republik ini, melindungi segenap bangsa Indonesia?" kata Muhammad.

Sponsored

Rizieq, lanjut Muhammad, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), oleh karenanya pemerintah wajib bertanggung jawab atas segala masalah yang ia alami di luar negeri.

 

Berita Lainnya
×
tekid