close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Suasana di Desa Wadas dalam penolakan penambangan andesit. Foto @Wadas_Melawan
icon caption
Suasana di Desa Wadas dalam penolakan penambangan andesit. Foto @Wadas_Melawan
Nasional
Kamis, 17 Februari 2022 16:31

Menteri ESDM angkat bicara soal penambangan andesit di Wadas

Penambangan di Wadas tidak memerlukan izin usaha pertambangan (IUP) karena batunya dimanfaatkan untuk  kepentingan umum
swipe

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif angkat bicara mengenai penambangan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Penambangan di Wadas belakangan ini banyak diperbincangkan karena menuai penolakan dari warga.

Menurut Arifin, penambangan di Wadas tidak memerlukan izin usaha pertambangan (IUP) karena batunya dimanfaatkan untuk  kepentingan umum. Kegiatan penambangan di Wadas dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dia menjelaskan, penambangan quarry di Desa Wadas jenis andesit diproduksi hanya untuk keperluan dukungan material proyek, bukan untuk dikomersilkan.

"Mengenai eksekusinya barangkali ada hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian, sehingga menyebabkan protes. Jadi tidak ada izin pertambangan," ungkap Arifin dalam Rapat Kerja (Raker) di Komisi VII DPR, Kamis (17/2).

Arifin memaparkan, tujuan penambangan itu adalah untuk pembangunan bendungan di Purworejo, Jawa Tengah. Program ini masuk ke dalam proyek strategis nasional (PSN). "Dan diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air," jelasnya.

Menjawab yang disampaikan Arifin, anggota DPR Komisi VII Mulyanto mengatakan meski untuk proyek pemerintah, di dalam Undang-Undang Minerba harus tetap diterbitkan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

"Di dalam UU Minerba ditegaskan bahwa untuk keperluan pemerintah sekalipun izinnya berupa SIPB. Jadi seharusnya diterbitkan," ucapnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Ridwan Djamaluddin, menyampaikan jika berdasarkan regulasi yang ada, izin diberikan kepada badan usaha.

Karena itu, kata Ridwan, Kementerian PUPR tidak memerlukan izin. Sebagai penanggung jawab proyek, Kementerian PUPR yang akan bertanggung jawab pada lingkungan dan pajak.

"Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 96, SIPB sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat diterbitkan kepada badan usaha milik daerah, badan usaha swasta dalam penanaman modal, koperasi atau perorangan," papar Ridwan. 

img
Anisatul Umah
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan