sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menyoal rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta

Rencananya, penyesuaian dengan menaikkan tarif parkir akan dilakukan tahun depan.

Akbar Persada
Akbar Persada Rabu, 19 Des 2018 20:29 WIB
 Menyoal rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji kenaikan tarif parkir di kawasan Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan M.H. Thamrin. Rencananya, penyesuaian dengan menaikkan tarif parkir akan dilakukan tahun depan.

Awal Desember 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, kebijakan ini dilakukan untuk mengurai kemacetan. Lalu, warga digiring untuk beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi umum.

Terlebih, jika tak ada aral, pada 2019 sistem transportasi transit cepat menggunakan kereta rel listrik (mass rapid transit/MRT) sudah akan beroperasi. Selain itu, sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) juga akan diberlakukan di ruas jalan tersebut.

"Harapannya, akan lebih banyak yang masuk ke area itu (Jalan Jenderal Sudirman-Jalan M.H. Thamrin) dengan kendaraan umum atau pejalan kaki," kata Anies di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, awal bulan ini.

Berkenaan dengan apa yang disampaikan Anies, Pemprov DKI Jakarta tahun ini mengusulkan kembali revisi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

Bila dilihat Pasal 7 di dalam Perda tersebut, ketentuan tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 20%. Besaran ini masih di bawah pajak parkir yang ditetapkan kota penyangga Jakarta, seperti Bekasi, Tangerang, dan Depok yang sudah 25%.

Pengguna kendaran roda empat seringkali memanfaatkan bahu jalan yang kosong untuk memarkir sembarangan. (www.facebook.com/pg/dishubdkijakarta).

Di dalam draf revisi Perda Nomor 16 Tahun 2010, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan kenaikan pajak parkir sebesar 30%. Meski begitu, pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, usulan itu masih dikaji jajarannya di Unit Pengelola Perparkiran.

Sponsored

Walau sudah masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2019, perubahan Perda itu masih perlu pembahasan dengan tenggat waktu yang tak pasti.

"Artinya, belum ada perubahan tarif parkir di Januari 2019," kata Sigit, ketika dihubungi reporter Alinea.id, Rabu (19/12).

Pajak dan tarif parkir

Sementara itu, Ketua Komisi Keuangan DPRD DKI Jakarta Santoso yakin, wacana menaikkan tarif parkir di ibu kota tak akan berhasil mendorong pengguna kendaraan pribadi beralih menggunakan transportasi umum.

Politikus Partai Demokrat itu mengingatkan Pemprov DKI Jakarta, bila saat ini masyarakat kelas menengah sedang tumbuh. Menggunakan kendaraan pribadi dalam strata sosial di kelas ini merupakan gengsi tersendiri.

"Jadi, tarif (parkir) berapa pun tidak akan berpengaruh, dan tetap akan digunakan kok kendaraannya," kata Santoso kepada reporter Alinea.id, Rabu (19/12).

Dengan demikian, supaya tepat sasaran, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta tersebut menyarankan revisi Perda Nomor 16 Tahun 2010 fokus pada kenaikan pajak parkir yang dibebankan kepada pengelola parkir swasta.

Berita Lainnya
×
tekid