sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Millen Cyrus berisiko mengalami pelanggaran HAM di sel

Seharusnya tak dilakukan penahanan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan narkotika untuk konsumsi pribadi.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 23 Nov 2020 19:53 WIB
Millen Cyrus berisiko mengalami pelanggaran HAM di sel

Selebgram Muhammad Millendaru Prakarsa Samudro alias Millen Cyrus berisiko mengalami pelanggaran hak asasi manusia (HAM) lantaran ditahan di sel laki-laki. Padahal, dia diperlakukan sebagai perempuan sesuai ekspresi gendernya.

"Menahan M di tempat laki-laki jelas memberikan risiko keamanan pada M, risiko terjadinya stigma, pelecehan hingga kekerasan, potensi pelanggaran HAM yang tidak terhindarkan," ucap Peneliti Institute or Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, dalam keterangan tertulis, Senin (23/11).

Polisi menangkap Millen lantaran diduga memiliki sabu-sabu saat penggerebekan di sebuah hotel di Jakarta Utara, dini hari tadi. Dirinya kini mendekam di sel laki-laki di Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan dalih sesuai keterangan di kolom kartu tanda penduduk (KTP).

Maidina juga mengkritik perlakuan aparat dalam kasus kepemilikan narkotika untuk konsumsi pribadi tersebut. Semestinya tidak memerlukan intervensi penahanan ataupun pemenjaraan. 
“Dalam kerangka hukum pun, M seharusnya tidak serta merta ditahan karena adanya risiko penularan Covid-19. Penahanan harus dilakukan limitatif, kasus penggunaan narkotika untuk konsumsi pribadi harus selalu dijauhkan dari penahanan dan pemenjaraan,” tuturnya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta, sebelumnya menetapkan Millen sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Saat ditangkap, didapati bukti berupa sabu-sabu sisa pakai sebesar 0,3 gram beserta bong.

Hasil tes urinenya pun menunjukkan positif narkoba. Berdasarkan pengakuannya, Millen telah beberapa kali menggunakan sabu-sabu di lokasi berbeda.

Selain zat adiktif itu, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial JR (33). Namun, dia dinyatakan negatif narkoba dan statusnya hanya saksi.

Atas perbuatannya, Millen disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid