close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Amien Rais dan Ketum Partai Ummat siap menjadi jaminan demi kebebasan 34 warga Pulau Rempang yang masih ditahan polisi hingga kini. Dokumentasi Partai Ummat
icon caption
Amien Rais dan Ketum Partai Ummat siap menjadi jaminan demi kebebasan 34 warga Pulau Rempang yang masih ditahan polisi hingga kini. Dokumentasi Partai Ummat
Nasional
Kamis, 05 Oktober 2023 19:23

Minta warga Rempang dibebaskan, Amien Rais-Ketum Partai Ummat siap jadi jaminan

34 warga Rempang masih ditahan polisi karena bentrok dengan aparat saat mempertahankan ruang hidupnya dari penggusuran atas nama investasi.
swipe

Ketua Majelis Syura dan Ketua Umum (Ketum) Partai Ummat, Amien Rais dan Ridho Rahmadi, menyambangi Polresta Balerang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Kamis (5/10). Kehadiran keduanya untuk menjadi penjamin demi kebebasan 34 warga Pulau Rempang yang ditahan.

Diketahui, kepolisian menahan puluhan warga Rempang lantaran terlibat bentrokan dengan aparat pada 7 dan 11 September 2023. Padahal, warga yang ditahan bersama ribuan penduduk lainnya berupaya mempertahankan ruang hidupnya dari penggusuran atas nama investasi Rempang Eco City.

"Saya dan Pak Amien akan menjaminkan diri untuk saudara-saudara kita di Rempang. Mereka harus segera dibebaskan. Mereka tidak bisa ditahan hanya karena membela hak mereka yang dirampas secara paksa," tutur Ridho dalam keterangannya.

"Pak Amien dan saya akan mencari jalan untuk menjaminkan diri demi penangguhan penahanan," imbuhnya. Ini merupakan kedatangan Ridho dan Amien Rais yang kedua.

Setibanya di Satreskrim Polresta Barelang, Amien Rais, Ridho, dan rombongan tidak bisa bertemu Kasatreskrim. Sebab, sedang mengikuti upacara HUT TNI. 

Rombongan lantas bertolak ke Polda Kepri. Tujuannya, menjenguk salah satu warga Rempang, Iswandi bin M. Yakub alias Abang Long, yang ditahan dengan alasan sama.

Selain itu, Amien Rais dan rombongan menyambangi satu dari enam posko Partai Ummat yang didirikan di Rempang, tepatnya di Desa Sembulang. Di lokasi, mereka mendengarkan aspirasi warga tentang rencana pembangunan Rempang Eco City, yang digarap taipan Tomy Winata melalui anak perusahaan PT Artha Graha, PT Makmur Elok Graha (MEG).

"Mereka sangat berharap agar mereka bisa kembali menjalani kehidupan secara normal," kata Ridho. "Tidak ada satu pun yang bersedia pindah dari tanah yang mereka diami sekarang."

Di sisi lain, Partai Ummat mendaftarkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Batam. "Kami harap segera diproses agar masyarakat Rempang mendapatkan kejelasan," ucapnya.

img
Afrizal Kurnia
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan