sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Inilah modus oknum imigrasi loloskan 18 korban pendonor ginjal di bandara

Para pelaku oknum imigrasi memfasilitasi jalur cepat atau jalur khusus (fast lane) kepada para korban.

Hermansah
Hermansah Minggu, 30 Jul 2023 08:50 WIB
Inilah modus oknum imigrasi loloskan 18 korban pendonor ginjal di bandara

Kepolisian akhirnya mengungkapkan modus para oknum imigrasi, tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal yang meloloskan 18 korban pendonor ginjal melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi mengatakan, para pelaku oknum imigrasi memfasilitasi jalur cepat atau jalur khusus (fast lane) kepada para korban, agar tidak melalui proses pemeriksaan saat di Bandara.

“Modusnya adalah dengan menggunakan fast lane ataupun fast track sehingga ini lancar,” ujar Kombes Hengki dikutip dari laman resmi Polda Metro Jaya, Sabtu (28/7).

Ia menjelaskan, memang terdapat kebijakan yang bersifat diskresi dan permohonan dari pihak tertentu yang diberikan fast lane berdasarkan perjanjian atau kesepakatan (MoU) yang disepakati antarkementerian/lembaga yang berkepentingan.

“Misalnya untuk orang hamil, kemudian orang difabel, orang lanjut usia yang mendapatkan prioritas dengan permohonan terlebih dahulu,” terang Hengki.

“Namun ternyata (yang) dimasukkan dalam fast track dan fast lane itu, pendonor-pendonor ini, sehingga tidak ada pemeriksaan yang ketat terhadap pendonor-pendonor ilegal yang akan berangkat ke Kamboja,” imbuhnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap salah satu tersangka oknum imigrasi berinisial AH yang terlibat dalam kasus TPPO penjualan ginjal mendapat puluhan juta atas perannya meloloskan calon pendonor ke Kamboja melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Tersangka AH mendapatkan Rp57 juta setelah meloloskan 18 orang pendonor dalam periode Maret-Juni 2023.

Sponsored

“Kami dapati periode Maret sampai dengan Juni ternyata ada 18 pendonor ginjal dari Indonesia ini yang akan dijual ke luar negeri, itu melewati Bandara Ngurah Rai, dan melalui oknum AH yang pertama ditangkap,” jelasnya.

Ia menjelaskan, tersangka AH tersebut memperoleh bayaran yang bervariatif di kisaran Rp3 juta ke atas per pendonor yang berhasil diloloskan di bandara.

“Tersangka ini menerima sejumlah uang sebesar 3,2 juta sampai dengan 3,5 juta, bahkan ada juga 3,7 juta,” ungkapnya.

Adapun itu, korban TPPO penjualan ginjal yang berhasil diungkap Polda Metro Jaya yakni sebanyak 31 orang. Sementara untuk tersangka sebelumnya berjumlah 12 orang, dan kini bertambah menjadi 15 orang setelah penetapan tiga tersangka baru dari pihak imigrasi.

“Sebagian besar pendonor ginjal internasional ini berangkat dari Bandara Ngurah Rai,” tutupnya.

Berita Lainnya
×
tekid