sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MUI nyatakan label halal lama masih berlaku

Label halal yang telah diterbitkan MUI sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan tetap berlaku

Marselinus Gual
Marselinus Gual Minggu, 13 Mar 2022 16:06 WIB
MUI nyatakan label halal lama masih berlaku

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menyatakan label halal dari lembaganya masih berlaku atau masih dapat digunakan meski Kementerian Agama telah menetapkan label halal terbaru. Menurutnya, hal itu tertuang dalam pelaksanaan Undang-undaang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yakni dalam PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Logo halal MUI masih bisa pakai mengacu Pasal 169 ketentuan peralihan masih boleh pakai logo MUI sampai 5 tahun setelah PP dikeluarkan," kata Amirsyah kepada Wartawan, Minggu (13/3).

Amirsyah menjelaskan, setidaknya ada beberapa ketentuan yang ditegaskan dalam peraturan tersebut. Kata dia, sertifikat halal yang telah diterbitkan MUI atau BPJPH sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu sertifikat halal berakhir.

Selanjutnya, bentuk label halal yang ditetapkan MUI sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama lima tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021.

"Atas dasar itu dalam transisi lima tahun ke depan MUI mengimbau agar masyarakat tenang. Sehingga penggunaan logo halal MUI tetap dapat gunakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tersebut sehingga proses transisi dapat berjalan lancar," ungkap Amirsyah.

Amirsyah menambahkan, dalam PP tersebut masyarakat tetap mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan JPH sesuai dengan Pasal 144. Di mana, peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat berupa sosialisasi dan edukasi mengenai JPH, pendampingan dalam PPH, publikasi bahwa produk berada dalam pendampingan, pemasaran dalam jejaring kemasyarakatan Islam berbadan hukum, dan pengawasan produk Halal yang beredar.

Selanjutnya, pengawasan produk halal yang beredar sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf e berbentuk pengaduan dan pelaporan kepada BPJPH. Selain itu, pengawasan produk halal yang beredar sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf e berbentuk pengaduan dan pelaporan kepada BPJPH.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut label halal yang dikeluarkan BPJPH Kemenag tidak lagi milik MUI. Logo baru akan diterapkan secara bertahap. Hal itu mengacu pada keputusan Undang-undang mengenai sertifikasi halal yang perlu diselenggarakan oleh pemerintah bukan Organisasi Masyarakat (Ormas)

Sponsored

"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-Undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas," katanya Yaqut melalui Instagram pribadinya, Sabtu (12/3).

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid