sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Alasan pemerintah gunakan NIK untuk data siswa

Penggunaan NIK mengintegrasikan data Kemendikbud dan Kemendagri.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Selasa, 22 Jan 2019 14:53 WIB
Alasan pemerintah gunakan NIK untuk data siswa

Pemerintah akan menghapus penggunaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) mulai tahun 2019 ini. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, NISN diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Menurut Muhadjir, penggunaan NIK akan mempermudah pemerintah dalam mendata anak-anak usia sekolah. Hal ini, kata dia, akan membuat pendidikan nonformal menjadi strategis. Tidak hanya menjadi pelengkap, tapi juga memiliki peran utama yang setara dengan pendidikan formal.

"Terutama untuk memberikan kesempatan pada peserta didik, yang dengan alasan tertentu tidak dapat masuk ke jalur formal. Sehingga nanti target kita, dengan disatukannya data yang ada di Kemendagri dengan data Kemendikbud, maka wajib belajar dapat terwujud," kata Muhadjir di Jakarta, Selasa (22/1).

Dia mengatakan, pergantian NISN menjadi NIK ini akan mudah dilakukan. Pemerintah hanya perlu menyelaraskan data siswa dengan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). 

Selain itu, Kemendikbud juga mendapat dukungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengatur sistem penerimaan siswa baru. Kerja sama ini akan menimbulkan perubahan pada skema pendaftaran sekolah anak usia sekolah. Jika lazimnya orang tua mendaftarkan anaknya ke sekolah, sistem ini akan membuat sekolah bersama aparat desa, mendata anak untuk masuk ke sekolah.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan penggunaan NIK membuat pemerintah lebih mudah mengetahui anak-anak yang putus sekolah. Dengan demikian, Mendikbud dapat memerintahkan dinas pendidikan daerah untuk mengecek kondisi anak tersebut.

"Kalau ternyata tidak punya biaya untuk sekolah, kita bisa mengurusnya dan memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)," katanya.

Zudan menambahkan, penggunaan NIK ini membuat program wajib belajar 12 tahun bisa terwujud. Ini dikarenakan data Kemendikbud dan Kemendagri terintegrasi dalam NIK. (Ant)

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid