NU dan Muhammadiyah imbau alihkan dana kurban untuk donasi warga terdampak pandemi
Donasi dilakukan untuk mengurangi dampak buruk sosial ekonomi yang timbul akibat pandemi.

Dua ormas di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah mengimbau umat Islam mengalihkan dana kurbannya untuk membantu warga terdampak Covid-19. Hal itu dilakukan untuk mengurangi dampak buruk sosial ekonomi yang timbul akibat pandemi.
"PBNU mengimbau warga nahdliyin yang memiliki kemampuan secara ekonomi agar mendonasikan dana yang akan dibelikan hewan, untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19," demikian bunyi imbauan dalam Surat Edaran PBNU 4162/C.I.34/07/2021, dikutip dari laman Kemenag.go.id, Sabtu (17/7).
Sementara bagi warga yang mampu, NU mempersilakan untuk melakukan keduanya, yaitu tetap membeli hewan kurban dan berdonasi membantu warga terdampak Covid-19.
Dalam surat itu juga menyebutkan, warga di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 oleh pemerintah setempat dan satgas Covid-19, dapat melaksanakan salat Iduladha di masjid atau musala. Ibadah dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. Namun, warga di wilayah yang menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, diminta untuk melaksanakan salat di rumah masing-masing.
Imbauan senada juga disampaikan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Salah satu ormas terbesar di Indonesia itu menyarankan agar umat Islam lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban.
"Umat muslim dapat mengalihkan dana kurbannya dengan bersedekah menggunakan uang tunai, karena jumlah kaum duafa di Indonesia meningkat akibat pandemi," tulis Muhammadiyah dalam Surat Edaran Nomor 05/EDR/1.0/E/2021.
Meski demikian, PP Muhammadiyah juga mempersilakan umat muslim yang mampu untuk melangsungkan keduanya, baik berkurban dan bersedekah uang tunai.
"Baik membantu duafa maupun berkurban, keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah," lanjut surat tersebut.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB