sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Obstruction of justice Brigadir J, Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara

Bekas Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini juga diperintahkan membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 24 Feb 2023 16:39 WIB
Obstruction of justice Brigadir J, Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan kepada terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto. Putusan dibacakan pada Jumat (24/2).

Hakim menilai Irfan tidak memberikan contoh yang baik sebagai penyidik kepolisian lantaran menyalahi hukum dan perundang-undangan. Namun, penghargaan Adhi Makayasa yang diterimanya menjadi pertimbangan yang meringankan.

"Menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan," kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Selain itu, Irfan diwajibkan membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), 1 tahun penjara. Pangkalnya, bekas Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri merusak CCTV sehingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Sponsored

Jaksa meyakini Irfan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pun menuntut terdakwa membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Irfan Widyanto merupakan anggota Polri dengan jabatan terendah yang menjadi tersangka obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J. Dia diduga kepanjangan tangan Ferdy Sambo untuk mengambil dan merusak CCTV di sekitar Komplek Polri Duren Tiga, Jaksel. 

Dalam kasus obstruction of justice, ketujuh terdakwa, yang semuanya polisi, dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid