Oknum TNI bunuh sipil, TNI: Tidak ada kata maaf bagi para pelaku
Para pelaku akan dihukum lebih berat mengingat status mereka sebagai anggota TNI.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) memastikan tidak ada kata maaf bagi tiga oknum tentara pelaku penculikan dan pembunuhan Imam Masykur. Kasus ini menjerat tiga tentara yaitu anggota Paspampres Praka RM, Praka HS dari kesatuan Direktorat Topografi dan Praka J dari Satuan Kodam Iskandar Muda.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari mengatakan, pimpinan TNI telah memberikan perhatian penuh dalam penyelesaian kasus ini. Para pelaku akan dihukum lebih berat mengingat status mereka sebagai anggota TNI.
“Institusi TNI menjamin tidak ada impunitas apabila ada prajurit yang melakukan pelanggaran pidana, bahkan mungkin akan bisa dijatuhi hukuman lebih berat," kata Hamim kepada wartawan, Selasa (29/8).
Hamim menegaskan penyidik Pomdam Jaya terus bekerja untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Mereka mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti. Bahkan Puspom AD menurunkan tim guna membantu penyidik Pomdam Jaya.
Para pelaku masih menjalani penyidikan di Pomdam Jaya Guntur. Nantinya, pasal yang disangkakan kepada mereka tergantung hasil penyidikan.
"Ada penerapan pasal-pasal pidana umum maupun pasal-pasal pidana militer sesuai dengan hasil penyidikan yang terus dilakukan," ujar Hamim.
Sebagai informasi, seorang warga sipil Imam Masykur (25 tahun) kehilangan nyawanya usai diduga diculik dianiaya hingga tewas oleh tiga oknum tentara. Peristiwa penculikan ini terjadi di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Sabtu (12/8).
Pihak TNI beralasan penculikan Imam dilakukan karena berstatus penjual obat-obatan. Sehingga tiga oknum penculik ingin meminta tebusan.
Lantaran tebusan Rp50 juta tak dibayar. Beberapa hari kemudian jenazah korban ditemukan oleh warga di sebuah sungai di Karawang Barat, Jawa Barat.
Pihak keluarga korban sempat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Kemudian, pihak keluarga dihubungi oleh Pomdam Jaya/Jayakarta terkait terduga pelaku yang sudah ditangkap, pada Sabtu (26/8).

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB
Euforia tanggal kembar: Bertabur diskon dan bebas ongkir di e-commerce
Kamis, 23 Nov 2023 14:19 WIB