sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ombudsman pergoki Idrus Marham di luar rutan KPK

Idrus didapati tidak menggunakan rompi tahanan KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 27 Jun 2019 15:29 WIB
Ombudsman pergoki Idrus Marham di luar rutan KPK

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jakarta Raya memergoki terdakwa kasus suap Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 Idrus Marham. Idrus kedapatan sedang mengunjungi Rumah Sakit (RS) Metropolitan Medical Centre (MMC), Jakarta, Jumat (21/6) pekan lalu.

Kepala Obdusman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengaku mendapati Idrus sedang berobat gigi ke Rumah Sakit MMC, Jakarta Pusat. Diketahui, mantan Menteri Sosial itu tiba di rumah sakit pada pukul 11.30 WIB.

Eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu mendapat perawatan oleh pihak RS MMC. Dia baru kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada pukul 16.00 WIB.

Teguh menilai, Idrus telah melakukan perbuatan malaadministrasi atas statusnya sebagai tahanan KPK. Apalagi Idrus didapati tidak menggunakan rompi tahanan KPK.

"IM juga tidak diborgol, diberikan hak menggunakan ponsel, tidak ada pengawalan untuk Idrus. Padahal, itu tidak diperkenankan menurut ketentuan bagi tahanan KPK," kata Teguh dalam keterangan resmi, Kamis (27/6).

Merespon hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengklarifikiasi kunjungan Idrus ke RS MMC. Febri mengatakan, kunjungan tersebut sesuai dengan penetapan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Intinya hakim Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Idrus Marham untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dil uar Rumah Tanahan Negara yaitu ke Dokter Spesialis Gigi Rumah Sakit Metropolitan Centre (MMC) Jakarta," terang Febri, saat dikonfirmasi, Kamis (27/6).

Karena itulah, KPK mengeluarkan izin kepada Idrus untuk berobat di RS MMC. "Tentu KPK harus melaksanakan penetapan hakim tersebut," ujar Febri.

Sponsored

Idrus merupakan terdakwa kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Ia tengah mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain kurungan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Idrus juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan. 

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai terdakwa Idrus Marham secara fisik tidak menikmati uang suap senilai Rp 2,250 miliar yang diperoleh dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. 

Pemberian uang tersebut agar Wakil Ketua Komisi VII DPR saat itu, Eni Maulani Saragih, membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. 

Menurut hakim, Idrus mengetahui dan menghendaki penerimaan uang Rp 2,250 miliar yang diterima Eni. Majelis hakim menilai, Idrus secara aktif membujuk agar Kotjo memberikan uang kepada Eni. Uang dari Johannes Kotjo itu untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar. Selain untuk membiayai keperluan partai, uang tersebut juga untuk membiayai keperluan suami Eni yang maju dalam pemilihan kepala daerah di Temanggung.

 

Berita Lainnya
×
tekid