sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Organda soal larangan mudik: Harusnya pemerintah lebih tegas di awal

Organda mendukung kebijakan ini karena angkutan umum menjadi sarana penyebaran Covid-19.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Rabu, 22 Apr 2020 15:46 WIB
Organda soal larangan mudik: Harusnya pemerintah lebih tegas di awal

Organisasi Angkutan Darat (Organda) menilai, kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 terlambat diputuskan pemerintah. Meski demikian, didukungnya.

"Kan, ini upaya memutus mata rantai (penyebaran coronavirus baru atau Covid-19). Harusnya, pemerintah lebih tegas di awal," kata Ketua DPD Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Rabu (22/4).

"Sekarang sudah lebih baik, karena sudah ada kejelasan," sambung dia.

Angkutan umum, ungkapnya, menjadi salah satu sarana penularan virus SARS-CoV-2. Apalagi di Jakarta dan "kota satelit" yang merupakan lokasi kasus terbanyak dan titik berangkat pemudik.

"Sekali lagi, pelarangan mudik ini sudah bagus karena ada yang dikhawatirkan, terutama silent carrier (orang tanpa gejala atau OTG)," jelas Shafruhan.

Pemerintah akhirnya melarang masyarakat pulang kampung saat Idulfitri nanti. Kebijakan diputuskan usai pemerintah melakukan kajian dan hasil pemantauan di lapangan. Bakal diterapkan per 24 April dan diadakan di daerah-daerah tertentu. 

Menindaklanjuti keputusan itu, Ditlantas Polda Metro Jaya akan mendirikan 19 pos pemantauan (pospam) yang tersebar di jalan tol dan arteri di wilayah hukumnya.

Pospam dijadwalkan beroperasi besok (Kamis, 23/4) dan berakhir pada H+7 Lebaran atau selesainya Operasi Ketupat Jaya 2020.

Sponsored

Pemerintah sebelumnya hanya melarang aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan pegawai badan usaha milik negara (BUMN) mudik. Sedangkan masyarakat umum, hanya diminta mematuhi ketentuan berlaku, seperti jaga jarak fisik (physical distancing).

Tak sekadar itu. Pernyataan di internal Istana tidak sejalan. Keterangan Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, terkait mudik dibantah Sekretaris Negara, Pratikno.

Alih-alih menerbitkan regulasi resmi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram mudik.

Di sisi lain, survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dkk. menyebutkan, sebanyak 43,78% dari 3.853 responden akan pulang kampung saat Lebaran. Riset dilakukan pada 28-30 Maret 2020.

Sementara, pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Denny JA, menilai, Indonesia bakal masuk lima besar negara paling terpapar Covid-19 apabila tidak ada larangan mudik. Kesimpulan itu berdasarkan hasil simulasi yang dibuatnya.

Jika angka pemudik nanti seperti tahun lalu, sebesar 14,9 juta jiwa, dan jumlah yang positif sebanyak 1%, maka ada 450.000 penambahan kasus baru pasca-Lebaran.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid