sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PA 212 akan tetap gelar aksi 1812, anggota DPR: Itu hak warga negara

Aksi unjuk rasa 1812 hari ini belum mengantongi izin polisi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 18 Des 2020 09:42 WIB
PA 212 akan tetap gelar aksi 1812, anggota DPR: Itu hak warga negara

Aksi unjuk rasa 1812 massa pendukung Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tetap berlangsung meski pihak kepolisian tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atau izin keramaian. Hal itu dikonfirmasi oleh Ketua Persaudaaran Alumni (PA) 212, Slamet Maarif.

"(Unjuk rasa akan tetap berlangsung pukul) 13.00 WIB," ujar Slamet, saat dihubungi Alinea, Jumat (18/12).

Demo tersebut akan berlangsung di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, terdiri dari massa gabungan berbagai ormas yakni FPI, PA 212 dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) menuntut agar Rizieq Shihab dibebaskan.

Saat disinggung izin demo tersebut, Slamet lantas mengirimkan e-flyer atau selebaran bahwa unjuk rasa tetap berlangsung. Dalam e-flyer seruan itu, koodinator lapangan aksi telah melayangkan surat pemberitahuan terkait kegiatan yang dimaksud ke Polda Metro Jaya pada Selasa (15/12).

Dalam selabaran itu juga tertera bahwa pelaksanaan unjuk rasa telah diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat. Dalam norma itu menjelaskan garis besar tugas dan kewajiban Polri terhadap pihak yang telah melaporkan akan mengadakan unjuk rasa.

Adapun kewajiban itu mencakup menerbitkan STTP, menyiapkan pengamanan, memberikan perlindungan terhadap peserta penyampaian pendapat di muka umum, serta bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Sehingga aksi 1812 dilindungi dan wajib dijaga oleh pihak kepolisian bukan dihalang-halangi," tulis seruan tersebut.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengingatkan agar unjuk rasa 1812 dapat berjalan tertib dan mematuhi protokol kesehatan. Baginya, pelaksanaan aksi merupakan hak warga yang dilindungi regulasi.

Sponsored

"Itu hak warga negara silahkan saja. Tetapi yang tertib sesuai aturan protokol kesehatan juga hukum tidak bisa di intervensi siapapun," terang Sahroni, kepada wartawan.

"Mereka yang demo bentuk fanatik terhadap gurunya itu hal yang biasa," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid