sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PAN ganti Taufik Kurniawan di DPR pekan depan

PAN telah menetapkan nama pengganti Taufik Kurniawan yang akan mengisi posisi wakil ketua DPR RI.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Selasa, 27 Nov 2018 16:17 WIB
PAN ganti Taufik Kurniawan di DPR pekan depan

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, menyatakan DPP PAN telah menetapkan satu nama untuk mengganti Taufik Kurniawan sebagai wakil ketua DPR RI. Penggantian ini terkait status tersangka Taufik, dalam kasus dugaan penerimaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016.

Zulkifli mengatakan, pihaknya telah menyiapkan surat keputusan pergantian Taufik. Surat akan diserahkan DPP PAN pada pekan depan. 

"Nanti Senin surat masuk DPR," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/11).

Zulhas, sapaan Zulkifli Hasan, menjelaskan proses penggantian posisi ini sudah menjadi ketentuan PAN. Setiap kader yang terbelit kasus pidana, terlebih lagi kasus korupsi, akan dicopot dari jabatannya.

"Otomatis kalau itu," ucapnya.

Kendati demikian, Zulhas belum mau mengungkapkan siapa pengganti Taufik. Dia beralasan, masih ada proses yang harus dilakukan pimpinan DPR untuk menetapkan kandidat yang akan menjadi wakil ketua DPR.

Dia pun menyarankan agar menanti kepastian tersebut, saat pimpinan DPR menerima surat yang diajukan oleh PAN. 

"Sudah nanti aja, tinggal baca beritanya aja nanti, masa langsung sekarang," katanya.

Sponsored

Menanggapi jabatannya, Taufik mengatakan dirinya akan mengikuti keputusan PAN dan DPR RI. Dia mengaku tak mau memikirkan persoalan itu, karena tengah fokus menghadapi kasus yang menjeratnya. 

"Semua sudah diatur dengan mekanisme dan tata tertib, saya ikuti tata tertib saja," kata Taufik usai diperiksa di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (21/11).

Taufik Kurniawan yang menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, telah ditahan di KPK. 

Saat ini Taufik menjalani masa tahanan periode kedua, karena penyidik KPK memperpanjang masa penahanannya. Taufik akan mendekam di tahanan KPK hingga 31 Desember 2018 mendatang.

Dalam kasus ini, Taufik diduga menerima suap senilai Rp3,65 miliar. Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini, juga dipegang oleh PT TRADHA, yang telah dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai korporasi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid