sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PBNU acungi jempol kinerja Polri usut kasus penganiayaan David

Polri telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini. Keduanya pun telah ditahan.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 24 Feb 2023 20:26 WIB
PBNU acungi jempol kinerja Polri usut kasus penganiayaan David

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi kinerja Polri dalam menangani kasus penganiayaan Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo, anak eselon III Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kepolisian dinilai bekerja profesional.

"Polisi sudah bertindak profesional, sudah bagus bahkan hari ini sudah ada penambahan tersangka. Kita berharap proses ini tetap on the track," tutur Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Imron Rosyadi, saat dihubungi Alinea.id, Jumat (24/2).

Menurut Imron, apa yang dilakukan Mario Dandy terhadap David tidak manusiawi. Pangkalnya, berdasarkan video yang beredar, pelaku terus menganiaya bahkan melakukan semacam selebrasi kepada korban tergeletak tak berdaya.

"Ini, kan, di luar kemanusiaan. Orang sudah enggak sadar ditendang," tegasnya.

Imron pun mendorong kepolisian dan instansi lain mengembangkan kasus-kasus yang bermunculan imbas penganiayaan tersebut. Misalnya, kendaraan Rubicon milik Mario Dandy menggunakan pelat nomor polisi (nopol) palsu hingga harta kekayaan ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, tidak sesuai profilnya.

"Pengembangan-pengembangan kasus penganiayaan terhadap David itu bisa juga dikembangkan berkaitan dengan status kendaraan dan segala macam," ucap Rektor Universitas Islam Raden Rahmat (Unira) Malang ini.

"Tapi, ini ada proses internal Depkeu terhadap ayahnya Mario Dandy. Itu akan diperiksa secara internal juga. Saya kira biar proses berjalan dengan aturan berlaku dan tinggal kita tunggu hasilnya bagaimana," sambungnya.

Di sisi lain, Imron berpendapat ada pelajaran yang dapat dipetik dari mencuatnya kasus ini, yakni orang tua agar mendidik anak-anaknya dengan baik dan benar. "Agar tidak melakukan tindakan-tindakan bejat seperti itu."

Sponsored

Mario Dandy bersama rekan-rekannya mengeroyok dan menganiaya David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2). Akibatnya, korban hingga kini dikabarkan masih koma dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit (RS).

Dalam pengembangannya, kepolisian telah menetapkan Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas, sebagai tersangka bahkan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Di sisi lain, kasus ini viral di media sosial. Netizen pun berbondong-bondong "menguliti" Mario Dandy dan keluarganya sehingga ditemukan fakta bahwa pelaku merupakan anak eselon III Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Sambodo, yang berharta Rp56 miliar dan gemar memamerkan kekayaannya (flexing), seperti kendaraan Rubicon dan motor gede (moge).

Kasus juga berbuntut panjang. Mario Dandy dipecat (drop out/DO) oleh kampusnya. Kekasihnya berinisial A pun dikenakan hukuman dari sekolahnya.

Tak hanya itu, Kemenkeu juga mengambil sikap tegas: mencopot Rafael Trisambodo dari jabatannya hingga memeriksanya. Namun, ayah pelaku memilih mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) Ditjen Pajak per hari ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan berencana memanggil Rafael Trisambodo untuk diklarifikasi. Pangkalnya, harta jumbo yang dimilikinya tidak sesuai dengan profilnya.

Berita Lainnya
×
tekid