close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pencari suaka beraktivitas di tempat penampungan sementara di Kalideres, Jakarta, Jumat (23/8). /Antara Foto
icon caption
Pencari suaka beraktivitas di tempat penampungan sementara di Kalideres, Jakarta, Jumat (23/8). /Antara Foto
Nasional
Jumat, 23 Agustus 2019 18:26

PDI-P minta Anies tak telantarkan pencari suaka

Pemprov DKI telah memutus pasokan kebutuhan dasar sekitar 1.000 pencari suaka yang tinggal di Kalideres.
swipe

Politikus PDI-Perjuangan Charles Honoris meminta Pemprov DKI Jakarta tidak menelantarkan ribuan lebih pencari suaka yang saat ini tinggal di Kalideres, Jakarta Barat. Menurut Charles, mengurusi pencari suaka dan pengungsi adalah tanggung jawab RI sebagai bagian dari komunitas internasional.

"Tidak ada alasan bagi Pemerintah Provinsi DKI (Jakarta) dan pemerintah pusat untuk menelantarkan pencari suaka di Kalideres," kata Charles di Jakarta, Jumat (23/8).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI telah memutus pasokan kebutuhan dasar sekitar 1.000 pencari suaka. Ia pun meminta mereka segera meninggalkan lahan di Kalideres, Jakarta Barat. 

"Pemerintah, baik di daerah maupun pusat, seharusnya mempunyai tanggung jawab moral bersama untuk menangani persoalan kemanusiaan ini," ujar anggota Komisi I DPR RI itu.

Charles lantas mencontohkan Yordania yang menghabiskan 25% APBN-nya untuk mengurusi pengungsi. "Masak kita yang baru mengurus 1.000-an orang pencari suaka saja sudah sedemikian ingin lari dari tanggung jawab moral kemanusiaan ini?" kata Charles.

Charles mengatakan, Indonesia memang belum meratifikasi Konvensi Pengungsi PBB 1951 dan Protokol Mengenai Status Pengungsi PBB 1967 yang mengatur secara teknis perlindungan pengungsi. Namun, RI sudah memiliki Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri. 

Meski belum lengkap, menurut Charles, perpres itu telah memuat sejumlah prinsip yang selaras dengan dua regulasi internasional tersebut. RI juga sudah mengadopsi Deklarasi New York terkait pengungsi dan migran. 

"Deklarasi New York merupakan komitmen dan tanggung jawab bersama bangsa-bangsa di dunia untuk melindungi pengungsi. Jadi, secara prinsip Indonesia punya kewajiban moral dan hukum untuk melindungi para pencari suaka," kata Charles. (Ant)

img
Christian D Simbolon
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan