sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pegawai kecamatan terjaring OTT saat peras warga bikin surat warisan

Pelaku tidak bisa berkutik saat polisi menangkap tangan berikut dengan barang bukti uang tunai dan sejumlah berkas pemecahan surat warisan

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Sabtu, 20 Okt 2018 10:00 WIB
Pegawai kecamatan terjaring OTT saat peras warga bikin surat warisan

Dua pegawai negeri sipil yang berdinas di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur ditahan aparat Polres Blitar. Penahanan tersebut dilakukan karena keduanya diduga memeras warga atas pengurusan pemecahan surat warisan atas tanah. 

"Tertangkapnya dua oknum PNS di Kecamatan Kanigoro itu atas inisial MH dan SS. Mereka diketahui menerima uang Rp15 juta. Uang tersebut dalam pengajuan dan dimintakan dari para saksi untuk mengurus pemecahan surat waris," kata Kapolres Blitar, AKBP Anisullah M. Ridha, di Blitar, Jawa Timur.

Anisullah mengungkapkan, SS adalah seorang pegawai dengan jabatan kepala seksi. Sedangkan MH adalah pimpinan di kantor kecamatan tersebut. Mereka tidak bisa berkutik saat polisi menangkap tangan berikut dengan barang bukti uang tunai dan sejumlah berkas pemecahan surat warisan tersebut. Mereka langsung dibawa ke Mapolres Blitar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Menurut Anisullah, Aksi kedua PNS tersebut telah melanggar aturan. Sesuai dalam peraturan, untuk pengurusan berkas seharusnya tidak dikenakan biaya apapun. Itu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2010 dan peraturan bupati. Namun, yang terjadi dua pegawai tersebut meminta uang sejumlah RP 15 juta.

Kapolres menambahkan, rencananya surat warisan itu akan dipecah menjadi enam bagian untuk masing-masing ahli waris. Namun dalam prosesnya, surat itu tidak kunjung selesai. Malah, warga yang mengurus surat itu diminta untuk memenuhi persyaratan yang diberikan.

Kedua oknum itu, kata dia, juga ditahan saat berada di dalam kantor dengan barang bukti tersebut, yakni uang tunai hingga Rp15 juta serta sejumlah dokumen penting. Barang-barang bukti itu diamankan di Mapolres Blitar, untuk selanjutnya dijadikan sebagai bukti dalam perkara pemungutan ilegal tersebut.

Namun, saat dikonfirmasi lebih detail berapa lama pelaku sudah melakukan aksinya, Kapolres menegaskan saat ini aparat masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka juga akan dijerat dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun, atau denda minimal Rp200 dan paling besar Rp1 miliar .

"Kami menangkap mereka di kantor dan tersangka akan kami tahan," kata Kapolres.

Sponsored

Sementara itu, proses pemeriksaan dilakukan di ruang Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blitar. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup. Jurnalis yang ingin mengambil gambar pun hanya bisa dari luar ruangan dan tidak diperkenankan untuk masuk melihat langsung proses pemeriksaan. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid