sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pekan depan, Kemenaker akan salurkan BSU kepada 1,2 juta pekeja

BSU yang digulirkan kali ini imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 3 September 2022. 

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 30 Sep 2022 21:35 WIB
Pekan depan, Kemenaker akan salurkan BSU kepada 1,2 juta pekeja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada 1,2 juta pekerja/buruh pada pekan depan (Senin, 3/10). Setiap penerima akan mendapatkan sebesar Rp600.000.

"Mudah-mudahan, insyaaallah, di awal minggu depan, Senin (3/10), tahap empat cair," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, Jumat (30/9).

Mulanya, Kemenaker menyetorkan 1,5 juta calon penerima BSU tahap IV. Namun, berkurang setelah dilakukan pemadanan atau pencocokan data.

"Kami kemarin (29/9), [Kemenaker] telah menerima data BSU tahap keempat, kami padankan. Jumlah tersebut berkurang, kalau enggak salah dari 1,5 juta. [Jadi] sekitar 1,2 juta [calon penerima] sudah clean dari pemadanan, enggak ada persoalan," tuturnya.

Sanusi menerangkan, 1,2 juta pekerja/buruh yang akan menerima BSU tersebut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022. Misalnya, bukan pegawai negeri sipil (PNS) serta tidak menjadi anggota TNI/Polri selain tak mendapatkan bantuan sosial (bansos) lainnya dari pemerintah.

"Sebagaimana regulasi, bahwa salah satu persyaratan tidak menerima bantuan sosial lainnya, seperti BPUM, PKH, Kartu Prakerja, dan kita padankan dengan data PNS dan TNI/Polri," urainya.

Di sisi lain, Sanusi mengklaim, Kemenaker bakal melaporkan kepada publik tentang anggaran awal dan realisasi anggaran BSU yang disalurkan. Sisa anggaran akan dikembalikan ke kas negara.

"Anggaran tidak tersalur ada alasannya juga mengapa ada tidak tersalurkan," tuturnya. Penyaluran BSU dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia (Persero).

Sponsored

BSU yang digulirkan kali ini imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 3 September 2022. Salah satu syarat penerima adalah bergaji maksimal Rp3,5 juta/bulan atau setara upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, terdapat 16.198.731 pekerja yang memenuhi syarat menerima BSU.

Berita Lainnya
×
tekid