sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pembakaran masjid di Sintang, tersangka bertambah 3 orang

Pelaku lapangan itu dikenakan Pasal 170 KUHP. Sedangkan aktor intelektual dipersangkakan Pasal 160 KUHP.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 08 Sep 2021 10:46 WIB
Pembakaran masjid di Sintang, tersangka bertambah 3 orang

Polda Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menetapkan tersangka kasus pembakaran masjid Ahmadiyah, Sintang. Terakhir, 16 orang ditetapkan tersangka dalam kasus itu.

"Sudah 22 tersangka," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (8/9).

Menurut Donny, terdapat 19 pelaku yang beraksi di lapangan saat peristiwa pembakaran masjid tersebut. Kendati demikian, dia tidak menyebutkan inisial para tersangka.

Pelaku lapangan itu dikenakan Pasal 170 KUHP. Sedangkan aktor intelektual dipersangkakan Pasal 160 KUHP.

Sponsored

"Pelaku intelektual tiga orang," ucapnya.

Terakhir, Kapolda Kalbar Irjen Remegius Sigid meminta masyarakat mempercayai aparat kepolisian untuk menangani kasus pengerusakan hingga tuntas. Dia memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku anarkisme.

“Tidak boleh kalah atau membiarkan anarkisme telah dilaksanakan oleh Polda Kalbar yang cepat melaksanakan penegakkan hukum dengan menangkap para pelaku perusakan dan tetap menjaga keamanan semua warga,” ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid