sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Presiden batalkan vaksin berbayar individu, Ketua KPK: Keputusan terbaik

Komisi antikorupsi tak mendukung program itu melalui Kimia Farma karena efektivitasnya rendah.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 18 Jul 2021 10:44 WIB
Presiden batalkan vaksin berbayar individu, Ketua KPK: Keputusan terbaik

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menilai, keputusan Presiden Joko Widodo membatalkan vaksin berbayar untuk individu merupakan langkah terbaik. Firli menyampaikan itu berdasarkan catatan-catatan yang dimiliki lembaga antirasuah.

"Keputusan presiden adalah yang terbaik. Dan KPK menyambut baik wejangan presiden untuk seluruh pejabat negara agar memiliki sense of crisis di masa pandemi Covid-19 ini," kata Firli kepada wartawan, Sabtu (17/7).

Firli menjelaskan, dalam rapat pada 12 Juli 2021, pihaknya telah menyampaikan pandangannya mengenai vaksin gotong royong. Dia mengatakan, komisi antikorupsi tak mendukung program itu melalui Kimia Farma karena efektivitasnya rendah, sementara tata kelolanya sangat berisiko terjadi korupsi.

"KPK telah memberikan pandangan hukum terkait potensi korupsi yang bisa terjadi serta masukan strategis jika harus tetap terlaksana. Meski KPK telah memberi pandangan, tetapi wewenang tersebut tetap milik kementerian dan lembaga terkait. Adapun hasil rapat itu tentu diketahui oleh presiden," jelasnya.

Dalam rapat 12 Juli tersebut, hadir Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri BUMN Erick Thohir, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

Sebelumnya, pemerintah membatalkan kebijakan vaksin gotong royong secara individual dan berbayar. Program awalnya hendak dilakukan di sejumlah gerai PT Kimia Farma (Persero) Tbk.

"Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut," kata Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, Jumat (16/7).

Meski begitu, Pramono menerangkan, vaksin gotong royong lewat korporasi tetap bergulir. Perusahaan wajib menanggung seluruh biaya vaksinasi bagi karyawannya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid