sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat dinilai melanggar HAM

Pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam aturan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 22 Agst 2019 16:09 WIB
Pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat dinilai melanggar HAM

Pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM). Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahyu menyatakan, kondisi yang terjadi di Papua tak memenuhi syarat untuk memblokir akses internet di wilayah tersebut. 

“Sebagai latar belakang pemblokiran harus berupa keadaan darurat yang mengancam kehidupan rakyat,” ucap Anggara melalui keterangan tertulis, Kamis (22/8).

Dia menjelaskan, pemerintah tidak menyatakan ada situasi darurat di Papua dan Papua Barat. Karena itu, pemerintah dinilai telah melakukan tindakan melawan hukum secara sewenang-wenang dalam pemutusan akses telekomunikasi tersebut.

Menurut Anggara, pembatasan akses telekomunikasi harus memenuhi dua syarat yang ditetapkan dalam UUD 1945 dan Komentar Umum Nomor 29 terhadap Pasal 4 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Selain adanya situasi darurat, Presiden juga harus menetapkannya secara resmi melalui sebuah keputusan presiden (keppres). 

Oleh karena itu, Anggara menilai telah terjadi pembatasan HAM dalam pemblokiran jaringan oleh Kemkominfo. Pemblokiran penuh akses jaringan di tanah Papua dilakukan pada Rabu (21/8), namun akses jaringan telekomunikasi telah dilakukan secara terbatas sejak Senin (19/8).

"Bentuk pembatasan hak asasi manusia tanpa penjelasan dan mengenai dasar dilakukannya tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius, yang seharusnya segera dihentikan," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat dilakukan atas koordinasi Polri dan Kemkominfo. Hal ini dilakukan untuk merespons banyaknya berita hoaks yang menyebar di Papua, sebagai buntut pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

Setelah insiden tersebut, wilayah Papua dan Papua Barat bergejolak, yang diwarnai dengan berbagai aksi unjuk rasa warga setempat. “Masifnya peredaran hoaks di sana menjadi salah satu acuan. Karena kalau tidak dibatasi seperti itu, justru akan memperkeruh keadaan,” ujar Asep di Gedung Humas Polri, Jakarta.

Sponsored

Menurut Asep, pemblokiran internet menjadi salah satu cara untuk menjamin situasi di Papua dan Papua Barat agar kembali kondusif. Polri juga meyakini kericuhan yang terjadi dalam tiga hari terakhir di sejumlah wilayah Papua dan Papua Barat, disebabkan provokasi lewat jejaring sosial.

“Kemarin sempat memanas kan juga karena adanya hoaks-hoaks di media sosial yang disebarkan, makanya perlu diantisipasi agar tidak meluas,” kata Asep.

Berita Lainnya
×
tekid