sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah percepat pembayaran insentif nakes

Pembayaran santunan kematian nakes mencapai Rp93,6 miliar.

Natasya
Natasya Sabtu, 04 Sep 2021 19:39 WIB
Pemerintah percepat pembayaran insentif nakes

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, pembayaran insentif untuk para tenaga kesehatan (Nakes) akan berlangsung secara cepat dan tentunya tepat sasaran.

Progress pembayaran insentif pada 2020 yang sempat tertunda akan terus diakselerasi, dan sampai saat ini sudah mencapai 99,3%.

"Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan nakes adalah prioritas, termasuk dalam hal memenuhi setiap hak dan insentif untuk nakes. Kami mengapresiasi seluruh nakes yang terlibat dan memastikan pembayaran insentif akan dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran," kata Johnny G Plate dalam keterangannya, Sabtu (4/9).

Johnny memastikan pemberian insentif kepada para tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam menangani virus Covid-19 akan tepat sasaran.

Hingga saat ini, jumlah pembayaran insentif tenaga kesehatan yang sudah terealisasi sebesar lebih dari 7 triliun rupiah. "Hingga saat ini, realisasi penyaluran insentif sudah mencapai Rp7,42 triliun atau 81,8% dari total pagu sebesar Rp 9,078 triliun. Realisasi ini merupakan akumulasi dari pembayaran tunggakan 2020, insentif 2021 dan santunan kematian," tutur Johnny.

Sedangkan untuk pembayaran santunan kematian, jumlahnya mencapai Rp93,6 miliar atau setara dengan 55,1% dari total pagu sebesar 170 miliar rupiah.

"Sementara itu, pembayaran insentif nakes tahun 2020 sebesar Rp1,469 triliun atau setara 99,3% dari pagu tunggakan sebanyak Rp1,480 triliun," tambah Johnny.

Di samping itu, sambung Johnny, tunggakan-tunggakan yang ada di tahun 2020 memang ada yang belum dibayarkan tetapi hanya sebagian kecil saja. Hal ini dikarenakan pihak fasilitas pelayanan kesehatan mengalami keterlambatan dalam menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta oleh BPKP.

Sponsored

Johnny mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan surat per tanggal 30 Agustus 2021 yang berisi teguran kepada sepuluh kepala daerah yang dianggap belum membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan di daerahnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pembayaran insentif kepada para nakes berjalan dengan cepat dan tepat sasaran.

Berita Lainnya
×
tekid