sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemilik gedung roboh di Palmerah mesti bertanggung jawab

Panji juga meminta dinas terkait melakukan evaluasi secara menyeluruh.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 06 Jan 2020 17:37 WIB
Pemilik gedung roboh di Palmerah mesti bertanggung jawab

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Panji Virgianto, meminta pemilik gedung roboh di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, bertanggung jawab. Lantaran insiden tersebut mengakibatkan 11 orang terluka.

"Kejadian ini memakan korban. Pemilik (bangunan) harus bertanggung jawab. Internal harus dikejar," katanya saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Senin (6/1).

"Apakah suatu rumah masih layak ditempati atau enggak, ada kerusakan atau tidak, siapa yang tahu? Ya, pemiliknya," ucapnya.

Dia beranggapan, robohnya gedung berlantai empat tersebut akibat kelalaian manusia (human error). Karena kondisi beton lapuk dan basah.

"Kan, ada konsultan bangunan. Kan, punya master design seperti apa, bertahan berapa lama. Ini harus ditanya juga," ujarnya.

"Bilang umurnya 20 tahun. Tapi, ternyata 12-13 tahun sudah rusak. Ini wajib ditanyakan," tambah mantan Sekretaris Komisi D DPRD DKI itu.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun mendesak dinas terkait melakukan evaluasi. Lantaran gedung tersebut berdiri tanpa izin mendirikan bangunan (IMB). Juga mengusut peruntukannya.

"Kalau tidak ber-IMB, kenapa bisa berdiri? Lahan peruntukannya apa? Kalau melanggar, kan, artinya diam-diam. Berarti ada oknum. Makanya, (bangunan) bisa berdiri," tutur Panji.

Sponsored

Sebuah gedung di Jalan Brigjen Katamso, Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, roboh pada pagi tadi, sekitar pukul 09.15. Akibatnya, 11 orang terluka.

Delapan di antaranya, berada di dalam gedung. Tiga lainnya, pengemudi ojek dalam jaringan (daring) yang tengah melintas kala insiden berlangsung.

Seluruh korban telah dievakuasi. Dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan dan RS Pelni.

Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jakarta, gedung tak memiliki IMB. Juga melanggar izin kegiatan usaha.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid