sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov DKI diminta siapkan bantuan calon siswa sekolah swasta

Ada sekitar 100 ribu calon siswa tidak tertampung pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Selasa, 07 Jul 2020 10:41 WIB
Pemprov DKI diminta siapkan bantuan calon siswa sekolah swasta

Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad, mengatakan, ada sekitar 100 ribu calon siswa tidak tertampung pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di DKI Jakarta, akibat mekanisme usia yang menjadi faktor penentu dominan penerimaan siswa dan tidak optimalnya sosialisasi. 

Para calon siswa yang tidak lolos seleksi dan terancam putus sekolah karena tidak mampu membiayai pendidikan di sekolah swasta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun harus menyiapkan skema bantuan untuk calon siswa yang tidak diterima di sekolah negeri dan mendaftar di sekolah swasta.

"Kita tidak boleh biarkan siswa ini terlantar dan putus sekolah, jika tidak tertampung di sekolah negeri, mereka harus dibantu agar bisa meneruskan pendidikan di sekolah swasta," kata Idris di Jakarta, Selasa (7/7).

Idris mengaku, banyak masyarakat yang beralih dari sekolah swasta ke sekolah negeri terutama karena tidak adanya kewajiban biaya uang pangkal yang nilainya cukup tinggi. Melihat kondisi itu, Pemprov DKI harus dapat memberi bantuan berupa subsidi uang pangkal dan uang sekolah, sehingga calon peserta didik bisa melanjutkan pendidikannya.

“Pemprov DKI tidak boleh lepas tangan, bagaimanapun juga kekisruhan ini akibat mekanisme faktor usia yang dipaksakan. Harus segera dicarikan solusi sebelum tahun ajaran baru dimulai," ujarnya. 

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ini menyampaikan, Pemprov DKI bisa menyalurkan anggaran pendidikan dalam bentuk subsidi uang pangkal atau pembebasan uang sekolah langsung ke calon siswa untuk beberapa bulan pertama.

Mekanisme serupa akan diterapkan di daerah lain seperti kota Semarang dan Provinsi Bali. Bentuk lain, juga bisa berupa insentif keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi sekolah swasta yang memberikan keringanan biaya uang pangkal atau uang sekolah.

"Perlu ada peningkatan anggaran hibah guru untuk membantu menekan operasional sekolah swasta," tambahnya.

Sponsored

Dikarenakan masih berstatus zona merah, maka proses belajar mengajar di DKI Jakarta akan mengadopsi metode jarak jauh, sehingga pembayaran biaya seragam dan buku sekolah tidak boleh diwajibkan di sekolah swasta. 

"Yang terutama adalah anak tidak putus sekolah, pendidikan harus terus berlanjut, karenanya orang tua tidak boleh dibebankan dengan biaya tinggi. Tetapi tetap juga harus memikirkan keberlangsungan sekolah swasta," tuturnya.

Ia pun menegaskan bahwa di tengah pandemi virus corona (Covid-19) saat ini, pendidikan anak tidak boleh diabaikan dan harus terus dijaga kualitasnya, baik untuk sekolah negeri maupun sekolah swasta.

Pemprov DKI khususnya Dinas Pendidikan harus terus memantau kualitas metode pendidikan formal di bangku sekolah yang beralih menjadi belajar di rumah dengan jarak jauh maupun sistem online atau sebutan lain Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).

"Pendidikan akan menentukan masa depan bangsa, karena itu harus diprioritaskan," tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid