sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov Jatim segera normalisasi Kali Lamong

Proyek tersebut tercantum dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2019.

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Kamis, 02 Jan 2020 17:32 WIB
Pemprov Jatim segera normalisasi Kali Lamong

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) segera melakukan normalisasi Kali Lamong dengan membangun tanggul. Proyek ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019.

"Tugas kami memastikan penanganan Kali Lamong ini juga segera bisa diidentifikasi rencana teknisnya," ujar Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, usai rapat koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim di Kota Surabaya, Kamis (2/1).

Kali Lamong meluap dan menggenangi permukiman warga Gresik sejak Selasa (31/12) hingga awal 2020. Air merendam tujuh desa di Kecamatan Balongpanggang. Insiden ini selalu berulang setiap tahun kala musim hujan.

Menurut Emil, upaya mitigasi takbisa sekadar membangun tanggul. Namun, harus ditinggikan dari Gresik hingga Mojokerja. 

"Kalau pakai opsi full tanggul, maka butuh lahan dan biaya akan semakin besar. Karena tanggul nanti sangat tinggi sekali," ucapnya.

Karenanya, pemprov dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo kini tengah mengindentifikasi titik terendah risiko genangan air. Diprioritaskan daerah yang tak padat penduduk dan takada tanaman pangan. Agar biaya pembangunan bisa ditekan.

"Ketua DPRD Gresik sudah kami temui. Kami minta kepala desa dan semua elemen harus membantu kami. Untuk bagaimana kami bisa pastikan ketersediaan lahannya," tuturnya.

Di sisi lain, Emil mengapresiasi 15 pemerintah kabupaten/kota yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kesiapsiagaan Bencana. SK merupakan tindak lanjut dari Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi yang telah ditetapkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa melalui SK Nomor 188/650/KPTS/013/2019.

Sponsored

Daerah yang mengeluarkan SK tersebut adalah Kota Batu, Pacitan, Kabupaten Probolinggo, Jember, Nganjuk, Lumajang, Kabupaten Mojokerto, Bangkalan, Bojonegoro, Ngawi, Sidoarjo, Tuban, Kabupaten Pasuruan, Bondowoso, dan Pamekasan.

Dirinya berpandangan, menerbitkan SK saja takcukup. Perlu pula langkah-langkah tepat dalam mengantisipasi bencana.

"Tugas kita tidak hanya mengimbau agar surat itu ditandatangani. Tapi, apakah dengan SK itu mereka sudah bisa memaksimalkan langkah-langkah mana yang bisa diambil saat bencana datang?" katanya.

Pemprov Jatim sendiri akan membedah satu persatu instansi yang hendak dilibatkan dalam penanganan antisipasi bencana. Baik urusan logistik, komunikasi, maupun inventarisasi ketersediaan alat berat untuk evakuasi.

Dalam peninjauan Posko Siaga Darurat itu, Emil turut mengecek satu persatu alat berat milik BPBD Jatim. Juga ketersediaan makanan darurat.

"Kita ikut mencoba makanannya tadi. Sudah ada tanggal kedaluwarsanya yang bisa dilihat sebelum dikonsumsi. Kita akan pastikan, bahwa pola distribusi ini akan berjalan dengan efektif," tutupnya.

Berita Lainnya
×
tekid