sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pendemo: Gedung Granadi simbol korupsi rezim Soeharto

Aksi demo di Gedung Granadi untuk mendorong pemerintah segera menyita Gedung Yayasan Supersemar tersebut. 

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Senin, 17 Des 2018 15:32 WIB
Pendemo: Gedung Granadi simbol korupsi rezim Soeharto

Sekelompok orang yang menamakan dirinya sebagai Komite Penyelamat Aset Negara melakukan aksi demo di depan Gedung Graha Dana Abadi (Granadi) di Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Aksi ini dilakukan untuk mendorong pemerintah agar segera menyita Gedung Yayasan Supersemar tersebut. 

Koordinator aksi, Riano Oscha, menyebut salah satu alasan Gedung Granadi harus segera disita karena gedung tersebut merupakan simbol korupsi, kolusi dan nepostisme era Soeharto.

“Gedung Granadi tempat kami aksi unjuk rasa ini, selain merupakan kantor Yayasan Super Semar dan kantor Yayasan yayasan kroni Orba juga merupakan simbol KKN rezim Orba," kata dia, Senin (17/12).

Dalam aksinya itu, kata Riano, pihaknya menuntut tiga hal. Pertama, Yayasan Super Semar dan yayasan lain bentukan rezim Orde Baru yang menampung hasil korupsi para kroni mantan Presiden Soeharto agar segera mengembalikan aset-aset negara dan kekayaan hasil korupsi mereka kepada negara. 

Kedua, menindak secara hukum kepada para kroni mantan Presiden Soeharto yang menyembunyikan hasil korupsi. Ketiga, mendukung tindakan tegas pemerintah dengan menyita dan mengejar aset-aset hasil korupsi para kroni rezim Orde Baru.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung memutuskan untuk menyita Gedung Granadi setelah Kejaksaan Agung menggugat Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana. Gugatan tersebut juga telah dilaksanakan secara perdata pada 2007 atas dugaan penyelewengan dana beasiswa.

Sementara Jaksa Agung HM. Prasetyo mengatakan agar Tommy Soeharto segera menyerahkan Gedung Granadi, yang menjadi objek kasus Yayasan Supersemar. Pasalnya, kasus tersebut kini sudah mencapai tahap eksekusi, sehingga setiap aset yang dinyatakan sebagai sitaan, harus diserahkan.

Selain Gedung Granadi, terdapat beberapa aset lainnya yang mesti disita antara lain 113 rekening deposito dan giro, dua bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta enam unit kendaraan roda empat. Jaksa Agung sendiri menyebut telah berhasil menyita sebagian aset Yayasan Supersemar sebesar Rp 300 miliar, dari total yang harus dibayarkan sebesar Rp 4,4 triliun.

Sponsored

"Sejauh ini aset yang sudah berhasil disita 300 miliar. Itu akan kita minta ke pengadilan untuk diserahkan kepada kejaksaan. Tapi total yang harus mereka bayarkan itu Rp 4,4 triliun,” kata Jaksa Agung.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid