sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penegakan hukum di Papua, Mahfud MD: Pemerintah tidak pandang bulu

Pemerintah telah mengambil tindakan kepada siapapun yang telah mengganggu rasa aman warga Papua.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 13 Nov 2020 16:47 WIB
Penegakan hukum di Papua, Mahfud MD: Pemerintah tidak pandang bulu

Pemerintah menegaskan tidak memandang bulu dalam memberikan rasa aman bagi warga Papua. Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan tertulis, Jumat (13/11).

"“Jadi, pemerintah tidak pandang bulu,” ucapnya.

Terhadap Organisasi Papua Merdeka (OPM)-yang disebutnya kelompok kriminal bersenjata (KKB), aparat keamanan sudah memburu anggota KKB yang diduga melakukan teror. Bahkan beberapa terduga pelaku juga mulai ditangkap.

Perburuan para pelaku berdasarkan temuan yang diperoleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya bentukan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Penangkapan juga dilakukan berdasarkan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Sesudah dikomparasi itu, ternyata ada kecocokan fakta,” tutur Mahfud.

Pemerintah telah mengambil tindakan membawa mereka ke pengadilan. Namun, proses membawa ke pengadilan tentunya harus dilakukan secara bertahap.

“Pokoknya hukum harus ditegakkan. Apresiasi untuk teman-teman dari Komnas HAM yang telah melakukan penyelidikannya sendiri, dan menemukan hal yang sebagian besar sama,” ujar Mahfud.

Ia pun mengimbau agar semua pihak saling menjaga Papua. “Apapun perbedaan politik, nantinya di ujung harus tetap NKRI. Dari Sabang sampai Merauke yang mencakup Papua, itu tidak boleh lepas dari NKRI,” ucapnya.

Sponsored

Di sisi lain, Mahfud turut mengapresiasi TNI AD yang telah menetapkan delapan oknum tersangka dari kalangan anggotanya dalam kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Intan Jaya, Papua.

Sebelumnya, sebanyak delapan prajurit TNI AD ditetapkan sebagai tersangka pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa, Intan Jaya, Papua. Pembakaran rumah dinas kesehatan tersebut menyebabkan kerugian yang ditaksir bisa mencapai Rp1,3 miliar.

Delapan tersangka dari kalangan TNI AD tersebut, yaitu Kapten Infanteri SA, Letda Infanteri KI, Serda MFA, Seru S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH. Ganti rugi pembakaran rumah dinas berupa pembangunan kembali akan menjadi tanggung jawab TNI AD. Pembakaran rumah dinas kesehatan tersebut disinyalir masih berkaitan dengan penembakan Pendeta Yeremia Zanambani. Saat itu, TNI AD melakukan penyisiran mencari KKB yang diduga dalang dibalik kematian Pratu Dwi Akbar Utomo.

Berita Lainnya
×
tekid