sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penerima bantuan kuota internet Kemendikbud Oktober bertambah

Jumlah penerima baik peserta didik maupun pendidik pada bulan sebelumnya hanya 24,4 juta orang.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 12 Okt 2021 11:44 WIB
Penerima bantuan kuota internet Kemendikbud Oktober bertambah

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan bantuan kuota data internet kepada 26,6 juta pendidik dan peserta didik periode Oktober 2021. Bantuan dimaksudkan mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, yang kini masih dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Bantuan kuota data internet kembali disalurkan di bulan Oktober ini kepada sejumlah 26,6 juta penerima untuk menunjang pembelajaran baik bagi yang sudah PTM terbatas maupun yang masih PJJ," ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/9).

Bantuan kuota data disalurkan kepada nomor 24,9 juta peserta didik dan 1,73 pendidik jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga pendidikan tinggi (PT). Kuota data disalurkan kepada nomor-nomor ponsel yang telah diverifikasi dan divalidasi.

Bulan kemarin, Kemendikbudristek menyalurkan bantuan data kuota internet kepada 24,4 juta pengguna. Dengan demikian, ada penambahan 2,2 juta penerima pada Oktober. "Karena ada pemutakhiran nomor ponsel yang sudah diverifikasi dan divalidasi,” ucapnya.

Bantuan tersebut merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Daftarnya tercantum di dalam kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

"Jangan mudah terpancing informasi tidak benar yang beredar. Informasi tepercaya hanya dikeluarkan oleh portal atau media sosial resmi Kemendikbudristek,” jelas Nadiem.

Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Kemendikbudristek, M. Hasan Chabibie, menambahkan, kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi mesti memutakhirkan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik pada Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Kemudian, mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD hingga sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat atau kuotadikti.kemdikbud.go.id bagi jenjang pendidikan tinggi.

"Agar semua peserta didik dan tenaga pendidik mendapatkan bantuan data kuota internet ini, kami harap kepala sekolah dan pimpinan pendidikan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel pada Dapodik dan PDDikti agar semua warga pada satuan pendidikan dapat menerima bantuan ini,” tandasnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid