sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengacara WN Kanada korban markus ekstradisi polisikan middleman

Middleman yang diadukan bukan personel polisi, tetapi memiliki jaringan di "Korps Bhayangkara".

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 07 Jun 2023 05:35 WIB
Pengacara WN Kanada korban markus ekstradisi polisikan middleman

Kuasa hukum warga negara (WN) Kanada yang menjadi korban makelar kasus (markus) ekstradisi Stephane Gagnon (50), Pahrur Dalimunthe, melaporkan pihak swasta yang menjadi perantara (middleman) penangkapan dan penahanan kliennya. Laporan diajukan ke Polda Bali, Selasa (6/6).

Stephane Gagnon ditangkap di kediamannya di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, pada 20 Mei 2023. Sebab, sempat enggan menuruti permintaan memberikan uang hingga Rp3 miliar kepada middleman agar tidak ditahan dan diekstradisi dengan dalih korban masuk red notice Interpol atas permintaan otoritas Kanada.

“Pihak middleman-nya [dilaporkan]. Jadi, yang dulu pernah bisa bocorin [red notice] ini. Kita enggak tahu ini benar dari Interpol atau tidak. Sepengetahuan kami, harusnya di-publish, [tetapi] red notice ini tidak di-publish,” ucapnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Sekalipun bukan personel Polri, ungkap Pahrur, middleman memiliki jaringan kuat di “Korps Bhayangkara”. Pangkalnya, sempat menunjukkan red notice Interpol hingga membawa anggota kepolisian sejak pertama bertemu.

“[Middleman] dianggap klien kami powerful, makanya dia takut,” katanya. Khawatir diesktradisi, Stephane Gagnon sempat menyerahkan uang hingga Rp1 miliar dan dikirim beberapa kali kepada middleman.

Dalam perkembangannya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri telah memeriksa Stephen Gagnon terkait pemerasan bermodus ekstradisi oleh middleman dan 2 oknum anggota Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Setelahnya, ketiga pelaku diperiksa di Propam Mabes Polri. Bahkan, kedua oknum internal kepolisian dikenakan penepatan khusus (patsus).

Sementara itu, Stephen Gagnon hingga kini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali. Ia akan dibebaskan pada Kamis (8/6) atau setelah menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak 20 Mei lalu.

Sponsored

Di sisi lain, Pahrur mengapresiasi langkah Polda Bali yang meninjau ulang proses ekstradisi kliennya. Pun mematuhi aturan berlaku.

“Polda Bali kasih konferensi pers bahwa mereka akan meninjau ulang proses ekstradisi ini, termasuk bertanya ke pemerintah Kanada dan Interpol. Itu kami acungi jempol. Itu yang kami inginkan. Di Indonesia, salah tangkap aja fatal, apalagi ini hubungan dengan luar negeri,” tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid