sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengacara Lukas Enembe jadi tersangka perintangan penyidikan

Tersangka memberikan advice pada tersangka Lukas Enembe, agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 03 Mei 2023 18:39 WIB
Pengacara Lukas Enembe jadi tersangka perintangan penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menetapkan tersangka kasus perintangan penyidikan dalam proses hukum tersangka Lukas Enembe. Kali ini, tersangka perintangan penyidikan adalah seorang pengacara.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/5).

Menurut Ali, indikasi perintangan yang diduga dilakukan tersangka adalah dengan memberikan advice pada tersangka Lukas Enembe, agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK. 

“Pada saat penyidikan cukup, segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan kontruksi utuh dugaan perbuatannya,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, pengacara tersebut adalah Stefanus Roy Rening selaku kuasa hukum Lukas Enembe. Dia merupakan satu dari daftar pencarian orang (DPO) KPK di kasus ini.

Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang di lingkungan Pemprov Papua. Kini, masa tahanan Lukas diperpanjang selama 30 hari ke depan hingga 12 Mei 2023.

Dalam perkara ini, Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. Temuan lain KPK menduga Lukas juga telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid