sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sidang praperadilan Surya Anta sanggah rencana makar

Praperadilan yang dilakukan, dikatakan kuasa Hukum Surya atas dasar proses penangkapan Surya dan kawan-kawannya yang dinilai tidak sah.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 11 Nov 2019 11:58 WIB
Sidang praperadilan Surya Anta sanggah rencana makar

Sidang perdana praperadilan juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua, Surya Anta dan lima aktivis Papua lainnya digelar pada Senin (11/11), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Tim advokasi Papua yang menangani kasus ini, Michael Himan, mengatakan praperadilan diajukan lantaran proses penangkapan terhadap Surya Anta dan kawan-kawannya yang dilakukan Polda Metro Jaya, diduga tidak sah.

"Adapun alasan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan terhadap Polda Metro Jaya selaku termohon, karena diduga serangkaian proses penyitaan, penggeledahan, penangkapan, dan penetapan tersangka yang tidak sah," kata Michael dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (11/11).

Sebelumnya, Okky Wiratama yang turut sebagai tim advokasi Papua mengatakan, keenam kliennya mengajukan praperadilan karena membantah telah melakukan makar seperti yang dituduhkan. Terlebih, kliennya sampai saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. 

“Alasan kita mengajukan praperadilan karena memang sebelumnya klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan makar pada aksi 28 Agustus 2019 lalu. Namun penetapan tersangka itu tidak sah menurut kami,” kata Okky di PN Jaksel pada, Selasa (22/10) lalu.

Sebagaimana diketahui, selain Surya Anta, kelima aktivis lainnya yang ditanggap adalah Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere. 

Keenam aktivis tersebut ditangkap pihak kepolisian sebab disebut kedapatan membawa bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta pada aksi 28 Agustus 2019 lalu. 

Penangkapan tersebut dilakukan selama dua hari, yakni 30 dan 31 Agustus. Adapun gugatan praperadilan yang diajukan terdaftar dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.
 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid