sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengamat soal Kejati DKI batal RJ-kan kasus penganiayaan David: Tepat!

Fickar menerangkan, keadilan restoratif bisa digunakan jika ancaman hukuman para pelaku di bawah 7 tahun.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 17 Mar 2023 20:31 WIB
Pengamat soal Kejati DKI batal RJ-kan kasus penganiayaan David: Tepat!

Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang tidak menerapkan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam penanganan kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satrio dkk menuai apresiasi. Sebab, sudah menangani kasus sesuai prosedur.

"Langkah Kejati tepat! Kemarin, keliru dia [mengusulkan penyelesaikan kasus melalui keadilan restoratif]," kata pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi Alinea.id, Jumat (17/3).

Fickar menerangkan, ada dua aspek dalam tindak pidana, perbuatan dan kerugian. Keadilan restoratif hanya menyangkut kerugian yang diderita korban, sedangkan penuntutan hukum harus tetap berjalan.

"Makanya, dikeluarkan Perma (Peraturan Mahkahamah Agung) bahwa kasus [keadilan restoratif] enggak jalan kalau tidak pidana [ancamannya] di bawah 7 tahun," paparnya.

Sponsored

Dalam kasus penganiayaan David Ozora, sambung Fickar, para pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. Sebab, dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat.

"Ini, kan, penganiayaan berat yang mengakibatkan orang sakit berat walaupun tidak meninggal dunia, [dikenakan] Pasal 355 KUHP. Maka, tidak bisa di-restorative justice tindak pidananya," ucapnya.

"Kalau kerugian diganti [pelaku], silakan saja itu. Nah, bahwa nanti penggantian ganti rugi berpengaruh terhadap putusan hakim jadi meringankan [hukuman pelaku] itu soal lain. Itu ranah hakim," imbuhnya.

Berita Lainnya
×
tekid