sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengesahan RKUHP diwarnai adu mulut PKS dan Dasco: Semoga kamu mendapat hidayah

Interupsi yang ada tidak menghalangi DPR untuk mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 06 Des 2022 11:47 WIB
Pengesahan RKUHP diwarnai adu mulut PKS dan Dasco: Semoga kamu mendapat hidayah

Rapat Paripurna DPR dengan agenda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP), Selasa (6/12), diwarnai adu mulut antara anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iskan Qolba Lubis, dengan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Awalnya, setelah mendengarkan laporan pembahasan dari Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, Dasco memberikan kesempatan kepada Iskan, yang mengajukan interupsi, menyampaikan catatan.

Dalam interupsinya, Iskan memaparkan dua catatan PKS atas RKUHP. Pertama, masih memuat pasal karet, yakni Pasal 218 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Menurutnya, aturan tersebut harus dicabut karena akan menjadikan Indonesia sebagai negara monarki.

"Saya meminta pasal ini dicabut dan kemarin juga mahasiswa sudah demo di depan ini dan ini juga kemunduran dari reformasi. Waktu mahasiswa, saya juga ikut demo di depan DPR. Tiba-tiba ini akan mengambil hak-hak masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya. Pasal ini akan dipakai oleh pemimpin-pemimpin yang akan datang," tuturnya dalam rapat paripurna.

Menurut Iskan, Pasal 218 memaksa warga negara bungkam dan tidak berani mengkritik kepala negara. Padahal, di negara lain, presiden dapat dikritik. Oleh sebab itu, dirinya akan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Di seluruh dunia, rakyat itu harus mengkritik pemerintahnya. Hanya para nabi yang tidak punya dosa, presiden pun harus dikritik. Saya akan mengajukan ke MK," tegasnya.

Melihat Iskan masih terus berbicara, Dasco lantas mengingatkan anggota Komisi VIII DPR itu soal keputusan Fraksi PKS di rapat tingkat pertama, menyetujui RKUHP disahkan dengan catatan.

"Baik, Fraksi PKS sudah terima dengan catatan. Catatan sudah kita terima, tapi disepakati oleh Fraksi PKS," ucap Dasco.

Sponsored

"Saya punya hak bicara tiga menit," balas Iskan.

"Ini Anda minta cabut hal yang sudah disetujui fraksi," timpal Dasco.

"Jangan Pak Sufmi jadi diktaktor di sini. Saya minta tiga menit. Kalau hari ini saya tidak dikasih waktu, saya keluar dari sini," ancam Iskan.

"Silakan," sahut Dasco.

"Saya wakil rakyat," balas Iskan.

Tak lama Dasco pun meminta persetujuan anggota DPR yang hadir untuk mengesahkan RKUHP.

"Selanjutnya, kami kepada setiap fraksi, apakah Rancangan UU Kitab Undang-Undang Kitab Pidana Dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dasco.

Setelah mendapat persetujuan, meski tetap diinterupsi Iskan, Dasco mengetuk palu tanda disahkannya RKUHP.

"Dengarin dulu! Pak Sufmi jangan jadi diktaktor, ya! Wartawan, lihat itu, begitulah DPR sekarang," kata Iskan saat Dasco mengetuk palu.

Dasco lantas menegaskan kembali hasil keputusan tingkat pertama di Komisi III DPR.

"Kita semua tahu bahwa semua fraksi sepakat dan PKS sepakat dengan catatatan. Saya sudah memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk menyampaikan catatan pada sidang paripurna hari ini. Tapi, Fraksi PKS malah mengingkari apa yang disampaikan," papar politikus Partai Gerindra itu.

Iskan lantas menyela Dasco. "Saya ngomong aja tiga menit tidak dikasih. Itu namanya kamu enggak demokrasi!" kritik Iskan.

"Saya demokrasi, Pak," jawab Dasco.

"Semoga kamu mendapat hidayah dari Tuhan," timpal Iskan.

Berita Lainnya
×
tekid