sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penghuni lapas dan rutan sudah overload 200%

 Jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni Lapas maupun Rutan saat ini sebanyak 246.389 orang.

Hermansah
Hermansah Kamis, 19 Apr 2018 11:44 WIB
Penghuni lapas dan rutan sudah overload 200%

Terjadi peningkatan yang sangat tajam jumlah tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan). Berdasarkan sistem data base Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni Lapas maupun Rutan saat ini sebanyak 246.389 orang.

Angka itu 'on going' , maksudnya detik per detik terus bertambah. Sementara kapasitas hunian Lapas dan Rutan seluruh Indonesia hanya untuk menampung 123.025 dengan demikian kondisi hunian Lapas dan Rutan saat ini sudah "overload" dengan over kapasitas 200%.

"Angkanya sangat cepat ada kecepatan yang sangat tajam belakangan ini saya lihat. Jadi kalau 2 ribu per bulan masuk ke Lapas dan Rutan, berarti per tahun 24 ribu," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly, seperti dilansir Antara di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (19/4).

Hal tersebut dikatakannya saat menjadi pembicara kunci dalam "Seminar Nasional Pembimbing Kemasyarakatan dan Pidana Alternatif" Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO).

Disisi lain, kemampuan finansial APBN pun juga tidak akan mampu membangun Rutan atau Lapas baru. Jika jumlah tahanan terus menerus bertambah seperti ini.

"Kalau kita andaikan membangun untuk 1.000 orang hunian itu berapa ratus miliar hanya untuk fisik, belum prasarananya belum manusianya. Bisa sampai berapa ratus miliar," ungkap Yasonna.

Jika tren tersebut terus menerus terjadi, tanpa ada suatu perubahan yang besar. Khususnya terkait kondisi Lapas, diperkirakan dalam lima tahun ke depan akan terjadi "bom waktu" di Lapas.

Apalagi masalah over kapasitas itu bukan semata-mata permasalahan angka saja. Dengan kondisi kelebihan penghunian mengakibatkan pemenuhan hak narapidana dan tahanan pun jadi tidak optimal. Pasalnya, sarana dan prasarana serta sumber daya pemenuhan kebutuhan yang tidak sebanding dengan jumlah narapidana dan tahanan yang ada.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid